Hore! Pengajuan KPR Rumah Pertama Bisa Cair 100%

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 2 Juli 2018 17:30
Hore! Pengajuan KPR Rumah Pertama Bisa Cair 100%
Begini kata Bank Indonesia.

Dream – Bank Indonesia (BI) membebaskan bank untuk memberikan besaran pinjaman atau pembiayaan kepemilikan rumah pertama. Dengan kelonggaan aturan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV, lazim dikenal batas minimal uang muka, bank bisa saja memberikan pinjaman sampao 100 persen. 

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri pengucuran LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya. 

Meski dibebaskan, BI berpesan pihak bank tetap harus memperhatikan terlebih dahulu kebijakan manajemen risiko masing-masing perusahaan.

“ Fasilitas kredit pertama diserahkan kepada masing-masing bank,” kata Filia di Jakarta, di Jakarta, Senin 2 Juli 2018.

Dalam kebijakan sebelumnya, bank hanya bisa memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk properti pertama tipe di bawah 21, serta tipe 22/70 dan tipe di atas 70 sebesar 85-90 persen dari harga jual.

Kini, rumah pertama untuk tipe tersebut di atas dibebaskan sama sekali dari aturan LTV/FTV. Dengan aturan yang baru kini, dia mengatakan bank bebas memberikan aturan uang muka atau down payment, termasuk membebaskan uang muka.

“ Kalau mau kasih (LTV/FTV) kasih 100 persen, terserah kalau dia punya appetite ke sana. Mau kasih 95 persen, boleh, 90 persen boleh, 70 persen boleh. Terserah banknya,” kata dia.

Filia mengatakan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang bertujuan untuk mendorong perekonomian. Caranya, menumbuhkan kredit properti secara nasional.

Sekadar informasi, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak kurang dari atau sama dengan 70m², rumah susun kurang dari 21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.

Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².

Dengan pengaturan yang baru, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.

(Sah)

Beri Komentar