Aturan Pelonggaran LTV/FTV Menjadi Sorotan Belakangan Ini.
Dream – Bank Indonesia (BI) membebaskan bank untuk memberikan besaran pinjaman atau pembiayaan kepemilikan rumah pertama. Dengan kelonggaan aturan Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV, lazim dikenal batas minimal uang muka, bank bisa saja memberikan pinjaman sampao 100 persen.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan BI memberikan kewenangan kepada industri perbankan untuk mengatur sendiri pengucuran LTV/FTV dari fasilitas kredit/pembiayaan pertama sesuai dengan analisa bank terhadap debiturnya.
Meski dibebaskan, BI berpesan pihak bank tetap harus memperhatikan terlebih dahulu kebijakan manajemen risiko masing-masing perusahaan.
“ Fasilitas kredit pertama diserahkan kepada masing-masing bank,” kata Filia di Jakarta, di Jakarta, Senin 2 Juli 2018.
Dalam kebijakan sebelumnya, bank hanya bisa memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk properti pertama tipe di bawah 21, serta tipe 22/70 dan tipe di atas 70 sebesar 85-90 persen dari harga jual.
Kini, rumah pertama untuk tipe tersebut di atas dibebaskan sama sekali dari aturan LTV/FTV. Dengan aturan yang baru kini, dia mengatakan bank bebas memberikan aturan uang muka atau down payment, termasuk membebaskan uang muka.
“ Kalau mau kasih (LTV/FTV) kasih 100 persen, terserah kalau dia punya appetite ke sana. Mau kasih 95 persen, boleh, 90 persen boleh, 70 persen boleh. Terserah banknya,” kata dia.
Filia mengatakan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang bertujuan untuk mendorong perekonomian. Caranya, menumbuhkan kredit properti secara nasional.
Sekadar informasi, pada ketentuan LTV/FTV sebelumnya, pengaturan fasilitas kredit/pembiayaan pertama untuk rumah tapak kurang dari atau sama dengan 70m², rumah susun kurang dari 21m², dan rukan/ruko telah diserahkan kepada masing-masing bank.
Pada kebijakan pelonggaran LTV 2018 ini, tipe rumah yang pengaturannya juga diserahkan kepada bank diperluas pada tipe rumah tapak dan rumah susun >70m² serta rumah susun tipe 22-70m².
Dengan pengaturan yang baru, pengaturan LTV/FTV fasilitas kredit/pembiayaan pertama yang menjadi kewenangan masing-masing bank tidak hanya untuk rumah tapak ≤70m², rusun ≤21m², dan ruko/rukan, namun juga untuk semua tipe rumah tapak, rusun, ruko/rukan.
(Sah)
Advertisement
Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'

Naik Tipis di Sesi Pembukaan, IHSG Sempat Longsor di Bawah Level 6.000 Paska Reshuflfe Kabinet


Hotel Terbesar di Dunia Ternyata Ada di Malaysia, Punya 7.351 Kamar

Cara Membuat Tubuh Tetap Sehat Walau Hanya Miliki Satu Ginjal Saja

El Niño dan La Niña: Dua Wajah Berlawanan dari Satu Siklus Iklim Pasifik

Kapan Waktu Terbaik Makan Sebelum Olahraga agar Energi Tetap Terjaga?

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru


10.000 Langkah atau 30 Menit Olahraga, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?