Rincian Uang Pensiunan Jokowi Setelah Lengser dari Presiden

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 28 September 2022 17:47
Rincian Uang Pensiunan Jokowi Setelah Lengser dari Presiden
Meski hanya menjabat lima tahun, para pejabat negara tetap mendapat dana pensiun yang dibayar setiap bulan.

Dream - Joko Widodo (Jokowi) yang telah menjabat dua periode sebagai presiden akan segera memasuki masa 'pensiun'. Posisinya sebagai kepala negara akan digantikan seiring dengan berakhirnya masa jabatan pada 2024 mendatang.

Seperti para mantan kepala negara sebelumnya, Presiden Jokowi juga mendapatkan hak pensiun yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU). Lantas apakah Jokowi akan menerima dana pensiun sebagaimana layaknya pejabat lain?

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, seperti dikutip dari Liputan6.com, besaran gaji pokok presiden sebanyak enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

Meski hanya menjabat lima tahun, para pejabat negara tetap mendapat dana pensiun yang dibayar setiap bulan, termasuk presiden.

 

1 dari 2 halaman

Berbeda dengan presiden, gaji pokok wakil presiden sedikit lebih kecil yaitu empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, presiden dan Wapres juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

" Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.

Besaran gaji presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta per bulan, atau 6x sebesar Rp 30,2 juta. Sementara itu, besaran gaji wakil presiden adalah sebesar Rp 5,04 juta, atau 4x sebesar Rp 20,16 juta.

2 dari 2 halaman

Sebagai catatan, presiden dan wakil presiden hanya menerima uang pensiun tidak beserta tunjangan yang melekat selama menjalankan tugas sebagai kepala negara.

Selama menjabat, presiden dan wakil presiden mendapatkan tunjangan bulanan masing-masing sebesar Rp 32,5 juta dan Rp 22 juta.

Namun, presiden dan wakil presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan negara. Tunjangan tersebut akan mencakup biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon, hingga seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Selain itu, rumah yang disediakan pun nantinya akan diberikan secara layak dengan perlengkapannya. Presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan mobil dinas dan fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden dan wakil presiden.

Beri Komentar