Credit Via Shutterstock.com
Seakan tidak ada matinya, harga emas terus meroket mengikuti pasar. Inilah kenapa emas menjadi salah satu investasi bernilai tinggi yang dapat kamu gunakan sebagai aset. Melansir dari PT Aneka Tambang atau Antam, harga emas pada Jumat (18/2) mengalami kenaikan sebesar Rp14.000. Untuk saat ini, harga emas berada di level Rp967.000 per gram. Lalu, harga jual kembali (buyback) mengalami kenaikan Rp15.000 yang artinya setiap emas yang dijual lagi berada di level Rp872.000 per gram.
Emas dapat menjadi pilihan aman untuk jangka panjang. Di sisi lain, saat giat investasi jangan lupa menyisihkan sebagian hasilnya untuk berzakat. Dalam pedoman berzakat, emas dan perak adalah logam mulia yang wajib dikeluarkan zakatnya. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat emas? Yuk, kenalan lebih dalam di artikel ini!
Dilansir dari Fiqh Zakat Kontemporer yang ditulis oleh Dompet Dhuafa memaparkan kalau emas dan perak sudah digunakan sejak zaman Nabi Muhammad SAW sebagai alat tukar, yaitu dinar dan dirham. Selain menjadi alat ekonomi, kewajiban mengeluarkan zakat emas dan perak berdasarkan firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 34-35:
Artinya: “ .................... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.”
Selain Al Quran, pedoman umat Islam selanjutnya yaitu hadits riwayat Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحُ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
Artinya: “ Siapa yang memiliki emas dan perak, tetapi dia tidak membayar zakatnya, niscaya di hari kiamat akan dibuatkan setrika api untuknya yang dinyalakan di dalam neraka, lalu disetrikakan ke perut, dahi dan punggungnya. Setiap setrika itu dingin, maka akan dipanaskan kembali lalu disetrikakan kembali kepadanya setiap hari –di mana sehari setara lima puluh tahun di dunia – hingga perkaranya diputuskan. Setelah itu, barulah ia melihat jalannya keluar, adakalanya ke surga dan adakalanya ke neraka.” (HR. Muslim: 987).
Selain menjadi investasi, kadar emas dan perak juga menjadi indikator harta kekayaan lainnya sudah masuk periode zakat atau belum, yaitu zakat harta (mal). Cara menghitung zakat mal menggunakan patokan nisab sebesar 85 gram emas atau sekitar Rp2.061.250. Jika sudah tercapai, maka suatu harta wajib dikeluarkan zakatnya.
Sementara, jika menghitung dengan kadar perak, maka Anda wajib zakat saat harta investasi sudah mencapai batas minimum (nishab perak) sebesar 595 gram atau sekitar Rp202.300.
Mengutip dari zakat.or.id, nisab zakat emas adalah 20 dinar atau sebesar 85 gram dan kadar yang dikeluarkan sebanyak 2,5% dengan syarat emas tersebut sudah dimiliki selama satu tahun. Sedangkan, untuk zakat perak nisabnya yaitu 200 dinar atau 595 gram dengan kadar yang dikeluarkan sebanyak 5 dirham atau 2,5% dengan syarat sudah dimiliki selama 1 tahun.
Pada zaman Rasulullah SAW, standar nishab emas dan perak belum terlalu jauh. Kenyataannya, untuk saat ini ada perbedaan batas minimum zakat yang sangat jauh saat dihitung dengan standar emas atau perak. Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa standar nishab mata uang saat ini adalah emas karena standar yang berlaku secara internasional.
Sebagian ulama berpendapat, jika terjadi selisih nilai antara emas dan perak, maka yang paling rendah tetap bisa menjadi standar perhitungan zakat. Dengan begitu, saat kamu ingin mengeluarkan zakat dengan nishab perak, maka tetap sah dan bukan disebut sebagai sedekah.
Semua jenis emas dan perak wajib dizakati, kecuali yang digunakan perempuan untuk perhiasan. Selanjutnya, kriteria emas yang wajib dizakatkan adalah emas murni yang kadarnya mencapai 99,9%. Untuk emas campuran, maka tetap tergolong kategori wajib zakat, hanya saja campurannya tidak dihitung. Misalnya, Anda ingin berzakat emas 24 karat, maka perhitungan emas dan campurannya harus dipisah terlebih dahulu.
Caranya yakni dikonversi ke harga emas murni yang memiliki kadar karat yang sama di pasaran. Jika nilainya sudah sudah senilai dengan 85 gram emas 24 karat (bila ada uang atau tabungan, dihitung secara tergabung), maka sudah mencapai nishab. Setelah itu, Anda wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen.
Hal penting yang perlu diperhatikan yaitu kewajiban mengeluarkan zakat emas berlaku setiap tahun selama emas yang seseorang miliki masih mencapai nishab.
Cara menghitung zakat emas secara komprehensif dapat Anda lakukan di Kalkulator Zakat Emas dan Perak Dompet Dhuafa. Mudah diakses di mana saja dan kapan saja. Setelah itu, bayar zakatnya bisa tenang karena angka di kalkulator menyesuaikan dengan harga emas dan perak di masa sekarang. Berkahku dimulai dari zakat, klik di sini sekarang juga!
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik