Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Bebas Biaya Tambahan

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 16 Februari 2023 10:12
Biaya Haji 2023 Rp49,8 Juta, Jemaah Haji Lunas Tunda 2020 Bebas Biaya Tambahan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, biaya haji 2023 berlaku untuk para jemaah haji yang antre dari 2020, 2022, dan 2023.

Dream - Biaya haji yang dibebankan kepada jemaah haji tahun 2023 telah disepakati sebesar Rp49,8 juta. 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan, biaya haji tersebut berlaku untuk para jemaah haji yang antre dari 2020, 2022, dan 2023. 

Sedangkan untuk jemaah haji tahun 2020 yang sudah melunasi biaya hajinya tidak dibebankan biaya tambahan. Diketahui jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah.

" Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," katanya 

Dengan ditetapkannya besaran tersebut, untuk jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun ini perlu menambah sejumlah dana pelunasan. Besarannya ditetapkan Rp9,4 juta per jemaah.

Kemudian, untuk jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta per jemaah.

 

1 dari 2 halaman

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) bersama Panja Komisi VIII DPR RI sepakat meresmikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)1444H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Kemudian biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp49.812.700,26. Nominal ini jauh lebih murah dari usulan Kemenag sebelumya yakni Rp68,9 juta

" Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di gedung DPR, dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 15 Februari 2023.

Keputusan itu diambil berdasarkan Rapat Panja Komisi VIII DPR RI dengan Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji, Kemenkes, hingga maskapai PT Garuda Indonesia dan Saudi Airlines.

 

2 dari 2 halaman

Secara rinci, kesepakatan bipih yakni biaya haji yang ditanggung jemaah haji artinya mencapai 55,3 persen dari total biaya yang meliputi biaya penerbangan, biaya hidup, dan sebagai biaya paket layanan masyair.

Dana yang lain yang bersumber dari nilai manfaat 44,7 persen yang meliputi komponen biaya penyelrnggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

 

 

Beri Komentar