Kalau Beli Handphone Cacat Yang Sudah Diperbaiki, Bolehlah Meminta Ganti Rugi? (Foto: Ukmriau)
Dream – Sahabat Dream, pernahkah membeli barang, tapi kecacatan barang itu baru diketahui setelah barang di tangan? Buat yang pernah mengalami, biasanya si pembeli meminta penjual memperbaikinya atau menukarnya dengan yang masih bagus.
Tapi, tak jarang juga pembeli meminta ganti rugi kepada penjual, padahal penjual sudah memperbaikinya.
Bolehkah itu terjadi?
Dilansir dari konsultasisyariah, Jumat 3 November 2017, dalam kajian fikih jual beli, apabila ada objek transaksi ada cacat, pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang.
Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jack headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy.
Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’I, pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada.
Dalam arti, bentuk kerusakannya sudah hilang karena diperbaiki, maka pembeli… Baca selengkapnya di sini.
Advertisement
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah