Bolehkah Minta Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Sabtu, 3 November 2012 08:45
Bolehkah Minta Ganti Rugi untuk Barang yang Sudah Diperbaiki?
Bagaimana pandangan Islam?

Dream – Sahabat Dream, pernahkah membeli barang, tapi kecacatan barang itu baru diketahui setelah barang di tangan? Buat yang pernah mengalami, biasanya si pembeli meminta penjual memperbaikinya atau menukarnya dengan yang masih bagus.

Tapi, tak jarang juga pembeli meminta ganti rugi kepada penjual, padahal penjual sudah memperbaikinya.

Bolehkah itu terjadi?

Dilansir dari konsultasisyariah, Jumat 3 November 2017, dalam kajian fikih jual beli, apabila ada objek transaksi ada cacat, pembeli memiliki hak khiyar aib, yaitu hak antara membatalkan atau melanjutkan akad disebabkan adanya cacat pada barang.

Khiyar aib murni hak pembeli. Karena itu, dia punya hak tetap melanjutkan transaksi dengan meminta ganti rugi (al-Arsy. Ukuran al-Arsy adalah selisih antara harga barang normal dengan harga barang setelah ada cacat. Misalnya, HP merk X harga normal 3jt. Karena jack headset eror, harganya menjadi 2,8jt. Selisih 200rb disebut al-Arsy.

Istilah lain selain al-Arsy adalah badal juz’I, pengganti bagian tertentu (sparepart). Diantara kaidah fiqh jual beli, badal juz’idiberikan jika bentuk kekurangan masih ada.

Dalam arti, bentuk kerusakannya sudah hilang karena diperbaiki, maka pembeli… Baca selengkapnya di sini.

Beri Komentar