Bolehkan Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan?

Reporter : Editor Dream.co.id
Minggu, 10 Desember 2023 10:15
Bolehkan Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan?
Bagaimana jika perusahaan belum bisa membayar gaji secara penuh?

1 dari 11 halaman

Bolehkan Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan?

Bolehkan Perusahaan Mencicil Gaji Karyawan? © Ilustrasi Pekerja Kantoran 2023 maverick

2 dari 11 halaman

Dream - Setiap bulan karyawan akan menerima gaji. Waktu pemberian gaji ini tergantung dari kebijakan perusahaan, bisa di awal atau akhir bulan.

Persoalan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun bolehkah perusahaan mencicil gaji karyawannya?

3 dari 11 halaman

Tidak Boleh Mencicil Gaji

Tidak Boleh Mencicil Gaji © Dream

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menyicil gaji karyawannya.

4 dari 11 halaman

© Ilustrasi Pekerja Kantoran 2023 maverick

Jika perusahaan terbukti melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawannya., sebagaimana dikutip dari laman Glints, platform online rekrutmen tenaga kerja.

5 dari 11 halaman

Sanksi

Sanksi © uang rupiah 2023 maverick

  • Mulai dari hari ke empat sampai hari ke delapan terhitung tanggal seharusnya upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5 persen untuk setiap hari keterlambatan dari upah yang seharusnya dibayarkan.
6 dari 11 halaman

  • Sesudah hari ke delapan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1 persen untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50 persen dari upah yang seharusnya dibayarkan.

  • Sesudah sebulan, apabila upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
7 dari 11 halaman

© 2023 maverick

  • Meski dikenakan denda, perusahaan tetap harus membayarkan gaji kepada karyawannya yang ditunggak.
8 dari 11 halaman

Alternatif Jika Perusahaan Tidak Bisa Membayar Penuh

Masih merujuk ke peraturan yang sama, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan.

9 dari 11 halaman

© Kisah PNS gaji Rp15 juta memilih keluar dari pekerjaan. Ia memilih jualan ayam geprek. 2023 maverick

Namun perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan jangka waktu pembayaran upah yang tidak boleh lebih dari 1 bulan.

10 dari 11 halaman

Contohnya, sesuai perjanjian kerja, gaji karyawan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya. Pada bulan September, perusahaan ternyata tidak mampu lagi membayar gaji bulananmu secara full.

Perusahaan ini dapat mengganti skema pembayaran upah menjadi gaji harian atau mingguan, tapi pembayaran gaji bulan September harus tetap lunas dibayarkan pada tanggal 25 September.

11 dari 11 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

Alternatif ini hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Jadi perusahaan harus memberi tahu kepada karyawan terlebih dahulu.

Beri Komentar