Dream - Setiap bulan karyawan akan menerima gaji. Waktu pemberian gaji ini tergantung dari kebijakan perusahaan, bisa di awal atau akhir bulan.
Persoalan gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Namun bolehkah perusahaan mencicil gaji karyawannya?
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Dengan demikian, perusahaan tidak boleh menyicil gaji karyawannya.
Jika perusahaan terbukti melanggar aturan di atas dapat dikenakan sanksi berupa denda. Berikut ini sanksi bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawannya., sebagaimana dikutip dari laman Glints, platform online rekrutmen tenaga kerja.
Masih merujuk ke peraturan yang sama, disebutkan bahwa perusahaan yang tidak sanggup membayar upah secara bulanan, dapat dibayarkan juga dengan cara harian atau mingguan.
Namun perusahaan tetap harus mengikuti ketentuan jangka waktu pembayaran upah yang tidak boleh lebih dari 1 bulan.
Contohnya, sesuai perjanjian kerja, gaji karyawan dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya. Pada bulan September, perusahaan ternyata tidak mampu lagi membayar gaji bulananmu secara full.
Perusahaan ini dapat mengganti skema pembayaran upah menjadi gaji harian atau mingguan, tapi pembayaran gaji bulan September harus tetap lunas dibayarkan pada tanggal 25 September.
Alternatif ini hanya bisa dilakukan jika ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Jadi perusahaan harus memberi tahu kepada karyawan terlebih dahulu.