18 PNS Dipecat! Dari Bolos Kerja 46 Hari Sampai Cerai Tanpa Izin

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 31 Juli 2018 12:29
18 PNS Dipecat! Dari Bolos Kerja 46 Hari Sampai Cerai Tanpa Izin
Ada juga yang dipecat karena cerai tanpa sepengetahuan atasan.

Dream – Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) memberhentikan secara tidak hormat 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah. Sebagian besar PNS yang dipecat ini diketahui bolos kerja sampai lebih dari 46 hari kerja. 

“ Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur dikutip dari setkab.go.id, Selasa 31 Juli 2018.

Selain pemecetan, Kementerian PANRB juga menjatuhkan sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun untuk tiga orang PNS> 

Sebanyak 11 orang PNS yang dikenakan sanksi berat itu berasal dari delapan instansi pemerintah pusat dan sisanya 7 pemerintah daerah yang dipecat karena permintaan sendiri. Sedangkan, 3 orang PNS yang diberi sanksi turun pangkat berasal dari pusat dan dareah.

Dari data BAPEK diketahui pelanggaran terbanyak yang dilakukan para PNS itu adalah bolos kerja. Sebanyak 16 orang PNS diketahui membolos sampai lebih dari 46 hari.

Ada juga yang menjadi calo CPNS, terlibat penyalahgunaan narkotika, pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, sampai penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI, Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

(Sah) 

Beri Komentar