25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Dialokasikan Buat UMK, Begini Cara Mendapatkannya

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 21 Maret 2022 19:35
25 Ribu Sertifikasi Halal Gratis Dialokasikan Buat UMK, Begini Cara Mendapatkannya
Pemberian sertifikasi halal gratis bagi UMK ini berlangsung melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis.

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikasi halal secara gratis untuk pemilik usaha menengah kecil (UMK). Ditargetkan tahun ini akan ada 25 ribu UMK yang mendapat fasilitas tersebut.

Pemberian sertifikasi halal gratis bagi UMK ini berlangsung melalui Program Sehati atau Sertifikasi Halal Gratis.

Program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“ Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin, 21 Maret 2022.

1 dari 3 halaman

Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH untuk bisa memenuhi ketentuan ini.

Tapi tak perlu khawatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta.

" Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga atau fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai Rp16,5 miliar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK,” jelasnya.

2 dari 3 halaman

Aqil menyatakan, BPJPH serius komunikasi dengan Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, Kemenkop UKM, Kemenperin, Kemendagri, Kantor Staf Presiden (KSP), KNEKS, Kadin, asosiasi usaha, gubernur, dan juga perbankan.

" Hari-hari ini kami sedang roadshow ke sejumlah provinsi untuk silaturahim dan dengar pendapat dengan gubernur, bupati, dan walikota. Tujuannya untuk mendapat dukungan kongkrit dari pemda terkait fasilitasi dan pembiayaan sertifikat produk halal bagi UMK," tambahnya.

Berikut adalah cara daftar sertifikasi halal gratis untuk UMK.

1. Buka aplikasi SiHalal melalui laman: ptsp.halal.go.id
2. Pelaku usaha selanjutnya mengisi formulir pendaftaran, melengkapi isian daftar nama bahan, dan juga mengisi kode fasilitasi
3. Untuk fasilitasi sertifikasi halal gratis dari BPJPH kode fasilitasinya adalah SEHATI22.

3 dari 3 halaman

Jika nanti seluruh persyaratan sudah terpenuhi dan pengajuan melalui aplikasi sudah selesai, maka sertifikasi halal gratis selanjutnya akan diproses oleh pendamping BPJPH.

Adapun untuk melakukan self declare sertifikasi halal gratis terdapat sejumlah persyaratan, yakni memiliki nomor induk berusaha (NIB) yang sudah terdaftar di OSS dan menyampaikan dokumen lain seperti izin edar.

 

Beri Komentar