BPJS Kesehatan Kembangkan Layanan secara Digital

Reporter : Mutia Nugraheni
Kamis, 10 Oktober 2019 18:30
BPJS Kesehatan Kembangkan Layanan secara Digital
BPJS Kesehatan menggandeng Halodoc.

Dream - Halodoc, aplikasi teknologi kesehatan terintegrasi berbasis online baru saja menandatangani MoU (memorandum of understanding) dengan BPJS Kesehatan untuk mengembangkan layanan kesehatan berbasis digital.

Melalui kerja sama ini BPJS Kesehatan dan Halodoc akan berkolaborasi guna memperluas akses dan layanan kesehatan secara digital.

" Kita harus menciptakan ekosistem digital di sektor kesehatan yang kondusif dan inklusif bagi berbagai lapisan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Untuk itu, saya sangat mendukung sinergi yang dilakukan oleh Halodoc, sebagai perusahaan teknologi rintisan lokal terdepan dalam di sektor kesehatan, bersama dengan BPJS Kesehatan ini," kata Menkominfo Rudiantara, dikutip dari rilis yang diterima Dream.

1 dari 5 halaman

Memudahkan Akses Kesehatan

Saat ini, menurut data tercatat, lebih dari 50 persen pengguna Halodoc merupakan penduduk luar pulau Jawa, dan 74 persen diantaranya tinggal di luar Jakarta dan Surabaya - dua kota terbesar di Indonesia.

Hal ini membuktikan bahwa kehadiran teknologi mampu menghadirkan kesetaraan akses dan layanan kesehatan bagi masyarakat di berbagai penjuru wilayah Indonesia.

BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Lulusan D-3 sampai S-1

" Sejak didirikan, Halodoc berkomitmen dan fokus untuk memudahkan akses kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui teknologi. Kerjasama bersama BPJS Kesehatan ini membuka kesempatan bagi kami guna memperluas akses dan layanan kesehatan yang tak hanya terpusat di kota-kota besar melainkan menjangkau masyarakat di daerah terpencil," kata Jonathan Sudharta, CEO Halodoc.

 

2 dari 5 halaman

MCS BPJS Kesehatan

Sebagai catatan, per September 2019, jumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah mencapai lebih dari 221 juta jiwa. Artinya, lebih dari 83% total populasi penduduk Indonesia sudah terlindungi program jaminan kesehatan.

Mengapa BPJS Kesehatan Masih Sepi Peminat?

Untuk menjawab kebutuhan peserta JKN-KIS, selain Mobile JKN, BPJS Kesehatan telah melakukan optimalisasi kanal Mobile Customer Service (MCS) guna memudahkan dan mendekatkan peserta mengakses pelayanan administrasi tanpa harus datang ke kantor cabang. MCS ini bisa dimanfaatkan peserta maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan atau ingin mendapatkan informasi lebih banyak tentang Program JKN-KIS.

 

3 dari 5 halaman

Akses Kesehatan Digital

Lebih lanjut, kerjasama strategis antara Halodoc dan BPJS Kesehatan ini akan menjadi langkah awal dari pengembangan teknologi di sektor kesehatan Indonesia, yang diharapkan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.

Halodoc

 Pada tahap awal kerjasama ini, peserta JKN-KIS akan mendapatkan akses dan layanan kesehatan secara digital Halodoc, seperti konten promosi kesehatan, yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN BPJS Kesehatan.

4 dari 5 halaman

BPJS Kesehatan Unggah Foto Joker, YLBHI Somasi

Dream - Jelang Hari Kesehatan Mental Dunia, 10 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengunggah foto berlatar karakter dari DC Comic, Joker.

Foto berwarna hijau itu dibubuhi artikel mengenai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

" JKN-KIS Menanggung Penderita Penyakit Orang dengan Gangguan Jiwa," tulis BPJS Kesehatan. Unggahan itu kemudian ditambahi kalimat `Agar tidak tercipta joker-joker lainnya.`

BPJS Joker

Unggahan itu menimbulkan kontroversi karena menyamakan penderita ODGJ dengan karakter jahat Joker.

Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) segera merespons unggahan itu dengan somasi. YLBHI menyebut ODGJ berbeda dengan sosok psikopat semacam Joker.

BPJS Joker

" Bahwa tidak dengan serta merta, seorang ODGJ / PDM (Penyandang Disabilitas Mental) adalah pelaku tindak pidana atau kriminal. Bahkan tidak serta merta juga menjadi ODGJ / PDM berarti berpotensi menjadi kriminal, yang dalam hal ini, iklan layanan masyarakat BPJS seperti disebut diatas, digambarkan sebagai tokoh fiksi Joker," tulis YLBHI, diakses Kamis, 10 Oktober 2019.

5 dari 5 halaman

Somasi YLBHI

YLBHI menyebut, unggahan BPJS Kesehatan cenderung menstigma ODGJ/PDM.

Pernyataan BPJS Kesehatan di Facebook tersebut, kata YLBHI, bertentangan dengan konstitusi dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa dan Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

" Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriil kepada para ODGJ / PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," tulis YLBHI.

Pantauan Dream, unggahan di Facebook tersebut telah dihapus. BPJS Kesehatan tak menyertakan permintaan maaf atau penjelasan terbuka atas unggahan tersebut.

BPJS Kesehatan hanya menyertakan unggahan terbaru mengenai `World Health Mental Day karena kami peduli`.

Beri Komentar