Ini Bank Syariah Pertama yang Layani Lindung Nilai

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 27 September 2018 06:43
Ini Bank Syariah Pertama yang Layani Lindung Nilai
Seperti apa layanannya?

Dream – PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menawarkan layanan hedging (lindung nilai) Syariah kepada mitra bisnis. Dengan layanan ini, BSM membidik perusahaan yang menggunakan mata uang asing, seperti travel haji dan umroh.

Layanan hedging syariah ini disosialisasikan kepada pengusaha travel haji dan umrah pada Travel Expo di Bandung, 24-25 September 2018.

Direktur Finance, Strategy and Treasury BSM, Ade Cahyo Nugroho, mengatakan layanan lindung nilai ini bertujuan untuk menfasilitasi kebutuhan mitra pengusaha.

BSM juga merupakan bank syariah pertama yang siap memberikan produk hedging syariah.

Produk ini diluncurkan pasca diterbitkannya PBI No. 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah pada 24 Februari 2016 dan adanya Fatwa Dewan Syariah Nasional No.96/DSN-MUI/IV/2015 tanggal 2 April 2015, tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al – Tahawwuth Al – Islami/Islamic Hedging) Atas Nilai Tukar.

Ade mengapresiasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia yang telah merilis fatwa tentang lindung nilai syariah.

“ Tentunya ini menjadi landasan bagi kami untuk melengkapi produk layanan bagi nasabah, terutama travel haji umroh yang mempunyai banyak transaksi dalam mata uang asing,” kata dia di Bandung, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream.

Ade mengatakan persiapan infrastruktur dan sosialisasi layanan hedging syariah ini memerlukan waktu.

Selain hedging syariah, dia mengatakan ada juga layanan yang ditawarkan BSM seperti bank garansi umroh dan transfer riyal sameday.

Dia mengakui, butuh waktu untuk menyiapkan infrastruktur dan menyosialisasikan layanan ini ke mitra bisnis. " Sekarang ini layanan terkait haji di BSM sudah lengkap," kata Ade.

1 dari 1 halaman

Apa Itu Hedging Syariah?

Hedging syariah adalah produk yang dapat memitigasi risiko fluktuasi nilai mata uang yang diperkirakan akan timbul dimasa datang berdasarkan prinsip syariah. Layanan hedging syariah untuk memitigasi risiko kerugian akibat fluktuasi nilai tukar.

BSM menawarkan hedging berjangka waktu maksimal tiga bulan. Mekanisme layanan ini adalah bank dan nasabah sepakat dan berjanji (muwa'adah) yang dituangkan dalam dokumen wa’ad (forward agreement) untuk melakukan transaksi spot pada masa yang akan datang.

Kesepakatan dibuat kedua pihak mencakup valuta asing dan valuta lokal yang diperjualbelikan, jumlah nominal, nilai tukar, jangka waktu ganti rugi (ta’widh).

“ Jadi dengan produk ini, penyelenggara atau travel haji dan umroh dapat memitigasi risiko kurs dalam melakukan pembayaran hotel, katering, transportasi/akomodasi, dan lain-lain,” kata dia. (ism)

Beri Komentar