Dream - Rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Syariah atau program syariah di BPJS Kesehatan masih belum jelas. Pengelola BPJS mengaku masih menunggu keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan pemerintah.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, mengatakan pihak BPJS Kesehatan menunggu keluarnya penetapan fatwa DSN MUI. Namun, meski fatwa tersebut, BPJS Kesehatan tetap akan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
" Janji dari MUI kami akan diundang lagi setelah ada penetapan fatwa. Tapi, hingga saat ini belum ada undangan," ungkapnya, saat ditemui Dream, di Malang, Jumat, 12 Desember 2015.
Pihak BPJS Kesehatan sendiri, menurut Irfan tidak menetapkan target kapan proses BPJS Kesehatan itu diselesaikan. Dia tetap mau menunggu keputusan lanjutan dari MUI.
" Tidak ada target. Kami masih akan menunggu," ungkapnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, polemik antara MUI dengan BPJS Kesehatan muncul adanya salah tafsir masyarakat terhadap ijtima ulama MUI. Padahal, dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan tidak terdapat kata `haram`. Kalangan ulama hanya menyebut operasional BPJS yang ada saat ini tidak sesuai syariah.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
