Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Kebijakan cukai ini akan dirilis pada bulan September 2017.
Dilansir dari Merdeka.com, Selasa 22 Agustus 2017, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, mengatakan kenaikan tarif cukai rokok ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai target penerimaan negara dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018. Sekadar informasi, target kepabeanan dan cukai pada 2018 ditetapkan sebesar Rp194,1 triliun.
“ Terkait cukai, secara reguler, memang akan ada kebijakan perubahan tarif rokok. Ini tentunya dilakukan dengan berdasarkan beberapa faktor. Yang pertama adalah faktor masukan dari kelompok yang pro kesehatan,” kata Heru di Jakarta.
Selain bisa mengerek pendapatan negara, dia berkata, kenaikan cukai rokok ini bisa menekan angka konsumsi di kalangan masyarakat. Walapun demikian, Heru berkata pemerintah turut memperhatikan industri rokok dan turunannya, termasuk petani tembakau.
“ Yang jelas bahwa pemerintah akan membedakan perlakuan atau akan membedakan tarifnya dalam tiga golongan sigaret, yaitu sigaret putih, sigaret kretek mesin, dan sigaret kretek tangan,” kata dia.(Sah)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati