Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Bank Indonesia (BI) terus meningkatkan peran ekonomi syariah dalam pembangunan di Indonesia. Salah satunya adalah penguatan zakat dan wakaf dengan menggandeng Islamic Development Bank (IDB).
Penguatan ini dilakukan dengan menyusun tata kelola zakat dan wakaf yang berstandar internasional.
" Kami mengupayakan Indonesia menjadi tuan rumah Badan Standardisasi Zakat dan Wakaf Internasional," kata IDB Executive Director, Isa Rachmatawarta, dalam press briefing " Islamic Development Bank (IDB) Group 41st Annual Meeting" di Jakarta, Rabu 11 Mei 2016.
Sekadar informasi, dalam keterangan tertulis, BI dan IDB menyepakati untuk memperkuat zakat dan wakaf. Kesepakatan ini dilakukan pada Rabu, 8 Desember 2015 di kantor pusat IDB, Jeddah, Arab Saudi. Penandatanganan ini dilakukan di sela-sela sidang Dewan Pengambil Keputusan (Council Meeting) ke-27 Islamic Financial Services Board (IFSB) yang dipimpin Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo, sebagai ketua IFSB pada 2015.
" Salah satu prioritas yang dikedepankan dalam kesepakatan itu adalah peningkatan pengembangan kemampuan (capacity building) dan penguatan tata kelola sektor keuangan sosial (social finance)," kata Agus.
Peningkatan kualitas tata kelola wakaf dan zakat pun akan memperkuat inisiatif prinsip-prinsip utama zakat dan wakaf. Penyusunan dasar tata kelola zakat dan wakaf pada level internasional ini dijalankan oleh BI yang bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Langkah tersebut pun didukung oleh lembaga-lembaga internasional, seperti IDB dan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan adanya standar internasional, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dan wakaf akan meningkat, sehingga dana masyarakat akan dapat termobilisasi dengan efektif dan efisien.
Lalu, sampai sekarang di mana prosesnya? Isa mengatakan bahasan poin-poin tersebut sudah dikirimkan ke IDB untuk tahap berikutnya, yaitu mendengarkan aspirasi publik. Dia pun enggan menjelaskan rinciannya dan meminta untuk menanyakan langsung ke BI.
" Sudah ada progress ke sana (public hearing)," kata dia.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya