Catatan bagi Perusahaan, THR Harus Bentuk Uang Tak Boleh Diganti Parsel

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 7 April 2023 10:20
Catatan bagi Perusahaan, THR Harus Bentuk Uang Tak Boleh Diganti Parsel
Ada satu ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni THR hanya boleh diberikan dalam bentuk uang, menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Dream - Jelang Idul Fitri biasanya perusahaan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Namun ada satu ketentuan yang perlu diperhatikan, yakni THR hanya boleh diberikan dalam bentuk uang, menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. Tak boleh berbentuk barang.

" THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," demikian dikutip dari Instagram @kemnaker, Kamis 6 April 2023.

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

" THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

1 dari 5 halaman

Aturan THR

Dikutip dari Liputan6.com, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menerbitkan aturan pemberian THR 2023, dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Surat Edaran sesuai dengan Pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016, " THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

2 dari 5 halaman

Besaran THR

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi THR 2023 bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

3 dari 5 halaman

Maaf, Pegawai Honorer Tak Dapat THR

Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan bahwa seluruh pegawai honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun 2023.

Menurut Anas, pemerintah hanya mengatur THR Keagamaan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja. " Kalau honorer tidak. Jadi ini diatur oleh kita inikan yang PPPK," ujar Anas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahunan 2023, pejabat negara akan mendapatkan THR.

" Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," bunyi pasal 22, dikutip Jumat, 31 Maret 2023.

4 dari 5 halaman

Pada pasal tersebut tenaga/pekerja honorer tidak disebutkan sebagai salah satu penerima THR Keagamaan dan gaji ke-13.

Adapun aparatur negara yang dimaksud diatur dalam pasal 3 adalah:

a. PNS dan Calon PNS

b. PPPK

c. Prajurit TNI

d. Anggota Polri

e. Pejabat Negara.

5 dari 5 halaman

THR juga diberikan kepada pejabat negara. Hal itu dijelaskan pada ayat 4 yakni Pejabat negara yang mendapatkan THR adalah sebagai berikut:

a. Presiden dan Wakil Presiden

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc.

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

j. Menteri dan pejabat setingkat menteri

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

l. Gubernur dan Wakil Gubernur

m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.

Sumber: Merdeka.com

Beri Komentar