BI Mengkarantina Rupiah Selama Dua Minggu Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona Melalui Uang Tunai. (Foto: Shutterstock)
Dream – Uang disebut-sebut menjadi salah satu media penyebaran virus corona. Untuk menekan penyebaran virus melalui uang tunai, Bank Indonesia (BI) akan mendistribusikan uang yang telah melalui penanganan khusus.
Bank sentral di Tanah Air ini memastikan uang yang didistribusikan ke masyarakat sudah melalui proses karantina selama dua minggu.
“ Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJUPR berupa karantina selama 14 hari,” kata Direktur Eksekutif Departemen BI, Onny Wijanarko, di Jakarta, dikutip dari laman BI, Selasa 17 Maret 2020.
Uang yang telah dikarantina itu akan menjalani proses penyemprotan menggunakan cairan disinfektan sebelum diolah dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
Onny mengatakan BI juga memperkuat higienitas SDM dan perangkat yang digunakan dalam mengolah rupiah. Bank sentral ini juga akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menerapkan langkah-langkah dalam mengolah rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan rupiah.
“ Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas lainnya guna mencermati dan memantau perkembangan penyebaran COVID-19 termasuk implikasinya terhadap perekonomian nasional” kata dia.

BI juga menerapkan sistem kerja dari rumah (work from home) untuk semua pegawai. Sistem ini akan dilakukan secara bergiliran dan sesuai dengan kebutuhan.
Onny memastikan penyelenggaraan tugas dan layanan publik dilakukan agar stabilitas moneter, keuangan, sistem pembayaran, dan ketersediaan rupiah terjaga.
Pelaksaaan tugas ini juga memperhatikan K3 dari sisi pegawai Indonesia. Apalagi, ada imbauan untuk menjaga jarak interaksi sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.
BI menutup sementara layanan yang melibatkan interaksi sosial untuk sementara, yaitu:
1. Layanan sistem pembayaran tunai
-layanan kas keliling, baik dalam kota maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar di seluruh Indonesia.
-layanan penukaran uang rusak dan klarifikasi uang palsu oleh masyarakat maupun perbankan di seluruh Indonesia.
2. Layanan kunjungan publik, seperti BI, visitor center BI, Museum BI, dan Perpustakaan BI.

Ada juga layanan yang tetap beroperasi normal. Misalnya, layanan yang tetap beroperasi normal, antara lain: Layanan BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Ada juga transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).