Cukai Rokok Naik Mulai Hari Ini. (Foto: Shutterstock)
Dream – Kenaikan cukai rokok mulai berlaku hari ini, Senin 1 Februari 2021. Meskipun secara umum cukai rokok naik 12,5 persen, masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya beda-beda.
Contohnya, untuk produk Sigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2A dan SPM 2A. Perbedaan ini untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi.
Sementara untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan, dengan mempertimbangkan sektor padat karya yang masih terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Berikut ini rincian kenaikan tarif cukai rokok berdasarkan golongan, sebagaimana dikutip dari Liputan6.com.
Sementara untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0 persen.
Advertisement