Pemilik Warung Makan Tengah Melayani Pesanan Pembeli (Foto: Shutterstock)
Dream - Pengelola rumah makan Warteg (Warung Tegal) mengaku khawatir penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di Jakarta akan kembali memukul pendapatan mereka. Pada PSBB pertama lalu, penghasilan Warteg anjlok sampai 90 persen.
Ketua Koordinator Komunitas Warung Tegal Nusantara, Mukroni mengatakan sumber pendapatan usaha Warteg selama ini masih didominasi oleh pelanggan yang makan di tempat. Sementara sumbangsih dari layanan pemesanan Warteg hanya bisa mencapai 10 persen dari total pendapatannya.
Seperti diketahui, PSBB Total yang akan diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi aktivitas pemilik usaha restoran. Meski diperbolehkan tetap beroperasi, pelaku usaha kuliner ini akan dilarang menerima tamu yang makan di tempat.
Pada penerapan PSBB I dan transisi lalu, Murkoni melaporkan pendapatan para pemilik Warteg berkurang sampai 90 persen. Kondisi ini terjadi karena tidak ada aktivitas di masyarakat.
Kondisi ini diperkirakan akan kembali terjadi jika DKI Jakarta menerapkan lagi ketentuan PSBB Total seperti pada periode sebelumnya.
" Kalau hanya melayani makan bukan di tempat paling cuma 10 persen pendapatan kita," kata dia mengutip laman Merdeka.com
Menghadapi kekkhawatiran tersebut, Mukroni berharap pelaksanaan PSBB kali ini akan dilakukan dengan tata laksana yang lebih baik. Dia juga mengharap bisa mendapat bantuan langsung tunai atau keringanan biaya dari usaha yang dijalani.
Merujuk pada pengalaman PSBB Jakarta lalu, para pengusaha Warteg umumnya mencari solusi sendiri menghadapi dampak kebijakan tersebut.
" Intinya jangan sampai kita dibiarkan mencari solusi sendiri. Seperti PSBB yang sebelumnya. Kita dibiarkan bergerak kesana kemari untuk menyelamatkan usaha warteg," ungkapnya.
Meski khawatir, Mukrono menegaskan turut mendukung keputusan Pemprov DKI Jakarta yang kembali memberlakukan PSBB Total. Dia menyadari jika wabah Covid-19 telah menyebar luas dan berbahaya bagi kesehatan warga ibu kota.
Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat. Kebijakan menghentikan masa transisi ini berdampak pada operasional beberapa sektor usaha selam masa lockdown II ini.
Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB, Pemprov DKI menilai sektor tersebut berisiko besar memunculkan penularan virus Covid-19.
Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang tetap diperbolehkan beroperasi ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.
“ Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan dalam video YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu 9 September 2020.
Berikut daftar 11 usaha yang masih diperbolehkan bekerja di kantor dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan:
1. Perusahaan kesehatan
2. Usaha bahan pangan
3. Energi
4. Telekomunikasi dan teknologi informatika
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri Strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat setelah meningkatnya jumlah warga terpapar Covid-19.
Rencana tersebut sekaligus menjadi rem darurat dari pemberlakuan masa PSBB transisi yang sudah diterapkan beberapa bulan terakhir.
" Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan pers virtual di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 9 September 2020.
Anies mengatakan rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sore tadi menarik kesimpulan untuk Jakarta menarik rem darurat yang menandai penerapakan kembali PSBB seperti di awal kemunculan pandemik di Ibu Kota.
" Kita terpaksa menerapkan PSBB seperti masa awal pandemik. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB seperti masa awal dulu. Inilah rem darurat yang akan kita tarik," ungkap Anies.
Menurut Anies, langkah ini merupakan cara untuk menyelamatkan warga Jakarta karena dikhawatirkan. Namun orang nomor satu di Jakarta ini mengatakan jika pengumuman yang disampaikannya malam ini sebagai persiapan agar masyarakat bisa melakukan langkah antisipasi sebelum PSBB diterapkan.
Rencananya penerapan PSBB secara ketat akan mulai diberlakukan pada Senin, 14 September 2020 mendatang. Di pekan depan, kegiatan perkantoran non-esensial akan kembali diwajibkan bekerja dari rumah. Pemprov hanya akan mengizinkan kegiatan perkantoran di 11 bidang esensial untuk beroperasi minimal.
Anies mengatakan penutupan perkantoran nonesensial di Jakarta ini jangan diartikan sebagai berhentinya aktivitas. Pemprov hanya menutup kegiatan di perkantoran.
Gubernur juga menyatakan kembali mengevaluasi ulang bidang-bidang nonesensial dalam menjalankan operasi bisnisnya di masa PSBB. Secara khusus, Anies memastikan tempat hiburan yang dikelola Pemprov seperti Ragunan, Monas, taman kota akan kembali ditutup.
Untuk usaha makanan, restoran, dan kafe, Anies masih memperbolehkan pengelola bisnis untuk tetap beroperasi. Namun pada PSBB kali ini, bidang usaha itu hanya diperbolehkan buka tanpa menerima tamu yang makan di lokasi.
" Kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," ujarnya.
Terkait fasilitas ibadah, Anies menyatakan fasilitas masjid yang hanya menampung warga lokal masih diperbolehkan untuk tetap buka. Namun masjid raya yang menerima jemaah dalam jumlah besar dengan jemaah berasal dari luar kawasan akan ditutupa.
Tempat ibadah lokal yang beroperasi akan diminta untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
" Khusus kawasan dengan jumlah kasus tinggi, maka kegiatan beribadah dilakukan di rumah saja. Kami ada petanya. Meski begitu saya menganjurkan lebih baik dikerjakan di rumah saja," imbau Anies.
Sementara terkait angkutan umum, Anies menegaskan akan kembali membatasi jumlah maupun jam operasional modal transportasi publik. Dengan kembali berstatus PSBB, Jakarta akan meniadakan sistem ganjil genap untuk angkutan pribadi.(Sah)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya