Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Penjual Barang Dan Jasa Lewat Kaskus Juga Menjadi Target Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. (Foto: Kaskus.co.id)
Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agresif mencari sumber pendapatan baru penerimaan pajak. Salah satunya adalah pengguna media sosial yang menggunakan akunnya untuk berjualan di media sosial.
Selain para selebriti instagram, atau selebgram, petugas pajak juga bakal menyasar orang-orang yang selama ini bertransaksi forum situs jual beli seperti Kaskus.
Berbicara masalah Kaskuser—sebutan bagi pengguna Kaskus—yang berjualan, yang akan dipajaki, pihak Kaskus angkat bicara. Kaskus tidak keberatan jika para pelapak dikenakan pajak.
“Sebetulnya, Kaskus mengikuti peraturan yang ada. Selama ini, kan, Kaskus tidak keberatan kalau ada pajak e-commerce. Kalau peraturannya sudah ada, Kaskus siap membantu sosialisasi kepada Kaskuser,” kata Public Relation and Partnership Mananger Kaskus, Quary Mitratama, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.
Quary mengatakan aturan itu baru sebatas wacana dan belum ada pembicaraan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Kaskus tentang pajak bagi penjual online.
“Peraturannya masih wacana. Belum ada pembahasan (dengan kami) untuk sementara ini,” kata dia.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaksir pendapatan pajak dari bisnis yang terkait media sosial cukup besar. Dari para penjual barang dan jasa lewat Facebook, Kaskus dan jejaring sosial lainnya yang membayar pajak, direktorat ini memperkirakan bisa menjaring penerimaan pajak sebesar US$1,2 miliar atau Rp15,68 triliun.
“Marketplace online, transaksi jual beli harian, penjualan langsung, dan endorsers adalah subjek pajak jika mereka memperoleh penghasilan dalam laporan keuangannya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, di Jakarta, dilansir dari Bloomberg. (Sah)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari