Kaskuser Diincar Pajak, Ini Respons Pengelola

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 13 Oktober 2016 19:01
Kaskuser Diincar Pajak, Ini Respons Pengelola
Online shop menjadi salah satu target Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan agresif mencari sumber pendapatan baru penerimaan pajak. Salah satunya adalah pengguna media sosial yang menggunakan akunnya untuk berjualan di media sosial.

Selain para selebriti instagram, atau selebgram, petugas pajak juga bakal menyasar orang-orang yang selama ini bertransaksi forum situs jual beli seperti Kaskus.

Berbicara masalah Kaskuser—sebutan bagi pengguna Kaskus—yang berjualan, yang akan dipajaki, pihak Kaskus angkat  bicara. Kaskus tidak keberatan jika para pelapak dikenakan pajak.

“ Sebetulnya, Kaskus mengikuti peraturan yang ada. Selama ini, kan, Kaskus tidak keberatan kalau ada pajak e-commerce.  Kalau peraturannya sudah ada, Kaskus siap membantu sosialisasi kepada Kaskuser,” kata Public Relation and Partnership Mananger Kaskus, Quary Mitratama, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Kamis 13 Oktober 2016.

Quary mengatakan aturan itu baru sebatas wacana dan belum ada pembicaraan dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan Kaskus tentang pajak bagi penjual online.

“ Peraturannya masih wacana. Belum ada pembahasan (dengan kami) untuk sementara ini,” kata dia. 

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menaksir pendapatan pajak dari bisnis yang terkait media sosial cukup besar. Dari para penjual barang dan jasa lewat Facebook, Kaskus dan jejaring sosial lainnya yang membayar pajak, direktorat ini memperkirakan bisa menjaring penerimaan pajak sebesar US$1,2 miliar atau Rp15,68 triliun.

“ Marketplace online, transaksi jual beli harian, penjualan langsung, dan endorsers adalah subjek pajak jika mereka memperoleh penghasilan dalam laporan keuangannya,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal, di Jakarta, dilansir dari Bloomberg. (Sah)

 

Beri Komentar