Doa Ketika Berkesempatan Berada di Multazam

Reporter : Ahmad Baiquni
Senin, 9 Maret 2020 20:00
Doa Ketika Berkesempatan Berada di Multazam
Multazam, salah satu tempat mustajab.

Dream - Dalam beberapa hari belakangan, Masjidil Haram tampak sepi. Ini lantaran otoritas Arab Saudi menutup sementara mataf, area di sekeliling Kabah, dari aktivitas thawaf umrah.

BACA JUGA: Arti mimpi perhiasan emas serta makna yang tak terduga

Tetapi, umat Islam masih dibolehkan datang ke Masjidil Haram selama hanya untuk sholat. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sebagai situs suci, tentu Kabah sangat terjaga. Ketika berada di tempat ini, umat Islam memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdoa sebanyak mungkin.

Terdapat beberapa sunah yang sangat dianjurkan ketika berada di Masjidil Haram. Salah satunya berdoa di Multazam.

Multazam adalah dinding Kabah yang posisinya berada antara pintu dengan Hajar Aswad. Tempat ini diyakini mustajab, setiap doa yang dipanjatkan di sini akan terkabul.

Ketika mendapat kesempatan untuk berdoa di Multazam, dianjurkan membaca doa ini.

 

1 dari 4 halaman

Doa Ketika di Multazam

Berdoa di Multazam

Allahumma lakal hamdu hamdan yuwafî ni'amaka wa yukafi'u mazidaka. Ahmaduka bi jami'i mahamidika ma 'alimtu minha wa ma lam a'lam wa ala jami'i ni'amika, ma 'alimtu minha wa ma lam a'lam wa ala kulli hal. Allahumma shalli ala Muhammadin wa ala ali Muhammadin. Allahumma a'idzni minasy syaithanir rajim wa a'idzni min kulli su' wa qana'ni bi ma razaqtani wa barik li fihi. Allahummaj 'alni min akrami wafdika 'alaika wa alzimni sabilal istiqamati hatta alqaka ya Rabbal alamîn.

Artinya,

" Ya Allah, bagi-Mu pujian, (dengan) pujian yang meliputi seluruh anugerah-Mu. Aku bersyukur pada-Mu atas segala macam pemberian-Mu, baik yang kuketahui ataupun yang tidak kuketahui, dan atas segala nikmat-Mu, baik yang kuketahui ataupun yang tidak kuketahui, dan atas segalanya. Ya Allah, shalawat dan salam semoga tercurah limpahkan pada Nabi Muhammad dan keluarganya. Ya Allah, lindungi aku dari setan yang terkutuk, lindungi pula aku dari segala kejelekan, cukupi aku dengan segala yang Kauberikan kepadaku, dan berkahi aku dalam rezeki tersebut. Ya Allah, jadikan aku sebagai tebusan yang terbaik terhadap-Mu, dan tetapkan aku pada jalan yang istiqamah hingga aku kelak bertemu dengan-Mu, wahai Tuhan semesta alam.

Sumber: NU Online

2 dari 4 halaman

Sudah di Tanah Suci tapi Gagal Haji atau Umrah, Harus Diulang?

Dream - Ribuan calon jemaah terpaksa gagal menjalankan umrah akibat penutupan Masjidil Haram oleh otoritas Arab Saudi. Pemerintah kerajaan Saudi mengeluarkan kebijakan tersebut untuk melindungi warganya dari penyebaran wabah virus corona.

Gagal terbang ke Tanah Suci banyak dialami jemaah Indonesia baik dari dalam negeri maupun di tengah perjalanan. Tidak sedikit pula calon jemaah sudah berada di Tanah Suci namun gagal melaksanakan ibadah umrah padahal sudah berniat dan berpakaian ihram.

Hal serupa berpotensi terjadi pada calon jemaah haji 1441H/2020M. Sebabnya, otoritas Saudi belum memberikan kepastian kapan Masjidil Haram dibuka untuk aktivitas haji maupun umrah.

Haji dan umrah menjadi ibadah yang sangat diharapkan bagi sebagian besar Muslim Indonesia. Mereka rela berkorban demi bisa menjadi tamu Allah di Tanah Suci.

Lantas, jika ibadah haji dan umrah gagal, apakah mereka harus mengulang dari awal? Sementara butuh stamina yang prima dan biaya sangat besar untuk bisa berhaji dan berumrah.

3 dari 4 halaman

Hukum Dasar Ibadah Wajib

Dikutip dari Bincang Syariah, ketika seseorang sudah berniat untuk ihram baik haji ataupun umrah, maka tidak boleh membatalkannya rangkaian ibadahnya. Ini hukum dasar yang berlaku sebagaimana untuk sholat.

Dasar larangan ini, salah satunya adalah Alquran Surat Al Baqarah ayat 196 yang artinya demikian.

Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit) (sehingga tidak bisa melanjutkan haji atau umrah) maka (sembelihlah) kurban.

Larangan membatalkan sholat juga berlaku ketika dalam keadaan darurat, seperti terjadi gempa bumi. Seseorang yang sedang sholat boleh keluar ruangan jika khawatir tertimpa reruntuhan akibat gempa tanpa perlu membatalkan sholatnya.

Ketika sudah merasa di tempat aman, maka dia wajib melanjutkan gerakan sholat yang belum dilaksanakan hingga tuntas.

Hal ini juga berlaku ketika seorang sedang sholat lalu menemukan hewan berbisa. Orang tersebut boleh membunuh hewan itu tanpa harus membatalkan sholatnya.

Pun jika gerakan yang dia lakukan untuk membunuh hewan berbahaya itu berulang-ulang, sholatnya tidak menjadi batal. Sehingga ketika hewan itu sudah mati, dia wajib melanjutkan sholatnya.

 

4 dari 4 halaman

Harus Diulang?

Keringanan atau rukhshah tersebut juga berlaku untuk jemaah yang sudah berniat haji dan umrah yang terpaksa gagal beribadah. Sehingga, mereka harus menjalankan rangkaian ibadah haji atau umrah yang belum dilaksanakan jika situasi sudah aman.

Ketentuan ini berlaku untuk jemaah yang sudah berniat ibadah haji atau umrah namun gagal karena kondisi tertentu. Meski mereka sudah berada atau di miqat (tempat dimulainya prosesi haji atau umrah), niatnya bisa diurungkan karena ada larangan masuk ke Masjidil Haram akibat virus corona.

Orang yang bersangkutan diharuskan melakukan kembali rangkaian ibadah haji dan umrahnya jika larangan masuk Masjidil Haram sudah dicabut.

Berbeda halnya untuk calon jemaah yang belum berniat serta berihram, seperti masih di Tanah Air atau sedang dalam perjalanan namun belum melewati daerah Bir Ali sebagai miqat makani.

Baginya, terdapat pilihan untuk berangkat di waktu lain atau mengurungkan niatnya berhaji atau berumrah. Pendapat terkuat, dia wajib mengulang di waktu lain.

Jika tidak memungkinan berangkat sendiri, maka menjadi hak keluarga atau ahli waris untuk membadalkannya. Artinya, ibadah haji atau umrah yang sudah diniatkan harus diwakilkan kepada ahli warisnya.

Sumber: Bincang Syariah

Beri Komentar