Dream - Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan baru terkait kemudahan makroprudensial. Hal ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi pada semester kedua tahun ini guna mencapai target.
Dalam Peraturan Bank Indonesia No.17/10/PBI/2015 tanggal 18 Juni 2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor disampaikan aturan baru mengenai keringanan uang muka Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui pembiayaan syariah.
Berdasarkan data dari Bank Indonesia, Rasio Financing to Value (FTV) untuk rumah tapak tipe di atas 70 meter persegi sebesar 80%. Dengan demikian, uang muka kredit rumah pertama sebesar 20%. Sementara, untuk rumah kedua, FTV sebesar 70%, dan rumah ketiga sebesar 60%.
Untuk rumah pertama tipe 22-70 meter persegi, tidak ada aturan, rumah kedua 80%, dan rumah ketiga 70%. Sedangkan, tidak ada aturan sama sekali untuk rumah tipe di bawah 21 meter persegi.
Saat ini, FTV pembiayaan KPR Syariah rumah pertama di atas ukuran 70 meter persegi maksimum 70% dan rumah kedua 60%. Sementara, rumah pertama tipe 22 m²-70 m² tidak diatur.
Untuk pembiayaan syariah kendaraan bermotor, BI menetapkan uang muka 20% untuk roda dua, 25% untuk roda tiga atau lebih nonproduktif, dan 20% untuk roda tiga atau lebih produktif.
Sebelumnya, untuk roda dua ditetapkan uang muka sebsar 25%, roda tiga atau lebih non produktif sebesar 30%.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
