Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Mantan pimpinan bank BUMN berinisial BS di Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Tengah.
BS diduga melakukan korupsi kredit bermasalah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp112 miliar.
Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah Arfan Triono, di mana kasus ini sudah ditangain sejak 2022.
" Kerugian negara dari hasil perhitungan mencapai Rp112 miliar," katanya dikutip dari Liputan6.com, Sabtu, 29 Juli 2023.
Menurut Arfan, BS merupakan pimpinan bank saat pemberian kredit bagi PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama pada 2016.
Tiga orang yang merupakan pimpinan PT Citra Guna Perkasa dan PT Harsam Indo Visitama juga ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga debitor penerima fasilitas kredit tersebut masing-masing AH, ES, dan AS
Selain BS juga terdapat dua pegawai lain bank tersebut yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
Kejaksaan sendiri masih melengkapi penyidikan perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke penuntutan untuk selanjutnya disidangkan.
Dream - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Status yang sama juga diberikan KPK kepada anak buah Henri, Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Henri diduga menerima suap melalui Afri selama dua tahun dengan total mencapai Rp88,3 miliar.
" Diduga HA (Henri) bersama dan melalui ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis, 27 Juli 2023.
Kasus ini juga menyeret empat tersangka lainnya di antaranya Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil .
Buntut dari kasus dugaan suap tersebut membuat harta kekayaan Henri turut menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN) yang diterbitkan KPK, Henri memiliki harta kekayaan sebesar Rp10,9 miliar.
Kekayaan dari Purnawirawan TNI-AU itu terakhir kali dilaporkan pada 24 Maret 2023. Apa saja harta yang dimiliki?
Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah dengan total Rp4,82 miliar, yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Provinsi Riau.
Alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1988 itu juga memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin nilainya Rp1,04 miliar.
Transportasi yang dimiliki Henri berupa mobil Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta dan mobil Honda CRV seharga Rp60 juta.
Kemudian Fin Komodo IV tahun 2019 seharga Rp60 juta. Kendaraan roda empat tersebut dilaporkan sebagai harta milik sendiri.
Selain itu, ternyata Henri memiliki pesawat terbang yakni Zenith 750 short take off and landing (STOL) tahun 2019 dengan harga Rp650 juta. Pesawat capung ini pun dilaporkan sebagai harta milik sendiri.
Henri yang menjabat sebagai Basarnas dari 4 Febuari hingga 17 Juli ini tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp452,6 juta. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp4,05 miliar.
Dia memiliki harta lainnya senilai Rp600 miliar. Dalam laporan tersebut Henri tidak memiliki utang. Sehingga secara total, harta kekayaan Henri per 24 Maret 2023 yakni Rp10,9 miliar.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib