Gaji 25 Ribu Karyawan Garuda Ditunda tapi Tetap Terima THR

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 29 April 2020 19:16
Gaji 25 Ribu Karyawan Garuda Ditunda tapi Tetap Terima THR
Pemotongan gaji dilakukan mulai dari staf sampai direksi.

Dream – PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) turut merasakan pandemi corona. Wabah ini membuat maskapai pelat merah menunda gaji 25 ribu karyawannya .

" Kami melakukan efisiensi produksi dan penundaan pembayaran gaji karyawan, direksi, termasuk insentif tahunan dan tunjangan-tunjangan,"  kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam rapat virtual Komisi VI DPR di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 29 April 2020.

Menurut Irfan, Garuda mempunyai kewajiban yang cukup besar sekaligus masalah yang sangat besar sebagai induk perusahaan. Dengan kondisi tersebut, masalah yang sama kemungkinan juga dialami anak usahanya seperti GMF AeroAsia yang merupakan perusahaan perawatan pesawat, ACS katering, dan Aerotrans.

Melihat kondisi tersebut, manajemen memutuskan untuk menunda pembayaran gaji yang akan diterima sekitar 25 ribu pegawainya.

" Ini magniture sampai 25.000 karyawan untuk penundaan ‘payment’," ujarnya.

Walau demikian, Irfan memastikan para pegawai masih akan menerima tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, komisaris dan direksi. Diakui Irfan langkah ini memang bertolak belakang dengan instruksi dari Menteri BUMN. 

" Tapi, kami tetap ‘committed’ untuk membayarkan THR meski menteri BUMN sudah menginstruksi tidak bayar THR untuk direksi dan komisaris," kata dia.

1 dari 4 halaman

Skema Pemotongan Gaji

Sebelumnya, Irfan menjelaskan langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan keberlanjutan usaha (business sustainability) perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf, mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi.

Rinciannya, direksi dan komisaris besaran persentase penghasilan yang ditunda 50 persen; vice president, captain, first officer, flight service manager 30 persen; senior manager 25 persen; flight attendant, expert, dan manager 20 persen; duty manager dan supervisor 15 persen; staff (analyst, officer atau setara) dan siswa 10 persen.

" Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya," kata dia.

2 dari 4 halaman

Gara-Gara Corona, Garuda Potong Gaji Karyawan Hingga 50 Persen

Dream – PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) memangkas gaji karyawannya hingga 50 persen untuk bertahan di tengah pandemi corona. Pemotongan ini berlaku mulai dari level staf sampai direksi.

“ Pemotongan gaji dilakukan secara proporsional mulai dari level direksi hingga staf mulai dari 10 persen untuk level staf hingga 50 persen untuk direksi,” kata Direktur Utama Garuda, Irfan Setiaputra, di dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 17 April 2020.

 

 

Irfan mengatakan, pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh perusahaan saat ini di tengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan.

“ Kebijakan ini kami ambil dengan pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini yang kami percaya dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan, sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal ke depannya,” kata dia.

3 dari 4 halaman

THR Tetap Diberikan

Sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan. Untuk itu, maskapai pelat merah harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.

“ Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja perusahaan ke depannya.

Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.

4 dari 4 halaman

Kebijakan Internal

Kementerian BUMN membenarkan adanya pemotongan gaji di perusahaan pelat merah itu. Staf Ahli Menteri BUMN, Arya Sinulingga, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi itu.

“ Jadi, benar, ya. Kami mendapat informasi itu dari teman-teman Garuda kalau ada pemotongan,” kata Arya di Jakarta.

Dia mengatakan pemotongan gaji ini merupakan keputusan internal dan manajemen Garuda. Dikatakan bawah BUMN maskapai itu punya perhitungan sendiri.

“ Kami serahkan kebijakan internal kepada manajemen Garuda,” kata Arya.

Beri Komentar