Seseorang Membuka Aplikasi Grab. (Foto: Shutterstock)
Dream - Larangan transportasi online di Jawa Barat menjadi sorotan publik. Dalam surat keputusan bersama yang dikelurkan oleh Dinas Perhubungan, angkutan online dilarang beroperasi sementara waktu.
Terkait kebijakan itu, Grab yang menjadi salah satu aplikasi penyedia layanan transportasi online buka suara.
" Kami berpendapat bahwa pelarangan operasional tidak sejalan dengan aspirasi masyarakat yang kami terima dari akun sosial media kami," kata Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, dalam keterangan tertulis yang diterima Dream, Jumat 13 Oktober 2017.
Ridzki mengatakan, tak sedikit mitra pengemudi yang menggantungkan penghasilannya sebagai sopir taksi online Grab. Untuk itula, perusahaan transportasi berbasis aplikasi meminta pemerintah provinsi Jawa Barat untuk meninjau ulang larangan itu.
" Tentunya keputusan pemerintah ini akan kami sikapi dengan bijak dan berharap keputusan apa pun yang diambil nantinya dapat bermanfaat untuk penumpang maupun mitra pengemudi, serta yang akan dapat meningkatkan kualitas layanan transportasi di Indonesia secara keseluruhan," kata dia.
Ridzki juga mengatakan, sejak beroperasi di Jawa Barat, Grab juga menggandeng taksi konvensional melalui kerja sama dengan mitra pengemudinya.
" Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam indusrtri transportasi untuk dapat memberikan manfaat bagi semua pihak," kata dia.
Advertisement
Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara



Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Mengapa Kaki Kecil Pernah Dianggap Cantik di China? Sejarah Tradisi Ikat Kaki yang Menyakitkan

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Cara Berhenti Minum Minuman Manis dalam 14 Hari, Ikuti Langkah Sederhana Ini