Hanya 5 Tahun Bekerja, Presiden dan Anggota DPR Bisa Nikmati Haru Tua dengan Uang Pensiun Seumur Hidupnya

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 30 Agustus 2022 12:12
Hanya 5 Tahun Bekerja, Presiden dan Anggota DPR Bisa Nikmati Haru Tua dengan Uang Pensiun Seumur Hidupnya
Sementara gaji pokok wakil presiden mencapai empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, keduanya juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

Dream - Dana pensiun para abdi negara, termasuk anggota DPR dan MPR, menuai sorotan publik. Hal ini menyusul pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dana pensiun PNS membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga triliunan rupiah.

Melansir laman Liputan6.com, Selasa, 30 Agustus 2022, pemerintah berharap bisa merombak skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri. Alasannya, pemerintah selama ini menanggung 100 persen hak para pensiunan PNS dan TNI/Polri dengan alokasi anggaran yang terbatas.

Besaran uang pensiun PNS berkisar antara Rp 1,5-4,4 juta per bulan tergantung level golongan jabatannya. Namun angka tersebut masih belum seberapa dibanding uang pensiun untuk presiden dan wakil presiden serta anggota DPR.

Meski hanya menjabat lima tahun, para politisi dan pejabat negara ini tetap mendapat dana masa tua yang dibayar setiap bulan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden saja besarnya enam kali lipat dari yang dimiliki pejabat lain.

1 dari 3 halaman

Sementara gaji pokok wakil presiden mencapai empat kali lipat gaji pokok tertinggi pejabat lain. Setelah berhenti menjabat, keduanya juga bakal mendapat uang pensiun senilai gaji pokok.

" Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir," tulis Bab III Pasal 6 UU Nomor 7/1978.

Di sisi lain, anggota DPR RI yang punya masa jabatan 5 tahun berhak menerima uang pensiun seumur hidupnya. Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

" Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

2 dari 3 halaman

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014 - 2019 Susi Pudjiastuti ikut angkat bicara mengenai rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah skema pemberian pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Ia melihat pejabat negara seperti menteri seharusnya tidak perlu mendapat uang pensiunan. Ia juga setuju Anggota DPR seharusnya tidak mendapat uang pensiunan karena hal tersebut membebani anggaran negara.

" Saya setuju seperti kami menteri juga tidak perlu diberi pensiun ( baru cek hari ini ada rek. di mandiri Taspen)," tulis Susi seperti dikutip dari cuitain di twitter @susipudjiastuti, pada Minggu, 28 Agustus 2022.

Dalam hal ini, Susi Pudjiastuti juga mengomentari unggahan sebuah media nasional yang menuliskan bahwa para netizen menyoroti soal pensiunan DPR yang membebani keuangan negara karena digaji seumur hidup meskipun hanya menjabat selama lima tahun.

3 dari 3 halaman

Seorang pensiunan anggota DPR berhak menerima uang pensiun antara Rp 3,2 juta sampai Rp 3,8 juta per bulan. Terlebih, uang pensiun tersebut bisa diwariskan ke anak.

Berdasarkan pasal 17-19, Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara, uang pensiunan tersebut bisa diwarisi kepada istri/suami hingga anak mereka.

" Pasal 17 mengatur, apabila penerima pensiun meninggal maka istri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Kemudian, pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda," tulis UU Nomor 12 tahun 1980.

Sementara pasal 19 mengatur, jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri, maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun.

Beri Komentar