OJK Ingatkan Masyarakat Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal Saat Merayakan Lebaran (Foto: Shutterstock)
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan cengkeraman pelaku pinjaman online (Pinjol) Ilegal menjelang musim lebaran 2023. Pesan khusus disampaikan kepada mereka yang senang pamer barang baru ketika berkunjung ke sanak saudara saat Lebaran.
Anggota Dewan Komisaris OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menilai tradisi Lebaran di Tanah Air menciptakan pola konsumtif di kalangan masyarakat. Peluang inilah yang diincar pelaku Pinjol ilegal untuk menawarkan utang kepada orang yang terdesak kebutuhannya.
" Untuk mau ketemu keluarga di kampung, mau beli gadget baru," ujar Friderica di sela-sela acara sosialisasi yang digelar OJK di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.
Diakui wanita yang biasa disapa Kiki itu, fenomena masyarakat terperangkap Pinjol ilegal masih terjadi hingga saat ini. Mereka yang terdesak kebutuhan jelang Lebaran biasanya akan meminjam uang tanpa pertimbangan matang.
Masalah akan muncul ketika masyarakat selesai bersilaturahmi setelah Lebaran dan kembali ke kehidupan normal. Di momen inilah masyarakat akan diminta membayar utang dengan bunga yang terus bergerak.
" Itu bahaya," ujar Frederica mengingatkan seperti dikutip dari Liputan6.com.
Mengutip hasil sebuah riset diketahui pengguna Pinjol kebanyakan masyarakat yang sebelumnya sudah terbelit utang.
" Jadi memang orang-orang bermasalah. Gali lubang tutup lubang," ujarnya.
Selain memberikan literasi dan edukasi kepada masyarakat, OJK memastikan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) akan proaktif mencegah kehadiran Pinjol Ilegal yang bisa memakan korban.
" Kita melakukan pemantauan dan juga tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang masih ilegal," ungkapnya.
Frederica mengatakan, cara untuk mengenali perusahaan Pinjol ilegal atau tidak sebetulnya cukup mudah. Salah satunya adalah cara perusahaan akan menawarkan produknya dengan mengirimkan pesan langsung kepada korbannya.
" kalau pinjol legal enggak boleh nawarin lewat WA, SMS, kanal-kanal pribadi, itu enggak boleh," tegasnya
Advertisement