Apa Kata Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Tentang Kenaikan NJOP Di Jakarta? (Foto: Merdeka.com)
Dream – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Jakarta kembali dinaikkan. Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2018.
“ Peraturan Gunernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018,” tulis Pergub No. 24 Tahun 2018, dikutip Dream, Jumat 6 Juli 2018.
Lihat juga berita tentang Anies Baswedan di Liputan6.com
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kebijkan menaikkan NJOP bukan hanya dilakukan di masa kepemimpinannya. Dia meminta publik agar melihat sejarah kenaikan NJOP.
“ Anda lihat sejarah kenaikan NJOP. Jangan melihat tahun ini saja," katanya.
Menurut Anies, publik baru bisa menarik kesimpulan tentang kebijakan jika sudah terlebih dahulu membandingkannya dengan kenaikan NJOP 5 tahun terakhir.
" Dari situ Anda bisa simpulkan,” tegas Anies.
Dengan aturan baru ini, harga tanah dan bangunan di Jakarta akan mengalami kenaikan. Di sisi lain, naiknya NJOP bumi dan bangunan juga akan membuat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin tinggi.
Sebagai contoh, NJOP untuk daerah Tanah Abang saat ini ditetapkan sebesar Rp47,92 juta per meter persegi. Sementara para pemilik tanah dan bangunan di daerah Pancoran memiliki NJOP berkisar Rp16 juta—Rp22 juta per meter persegi.
Bagi Sahabat Dream yang bermukim di Jakarta, jika kamu ingin tahu nilai NJOP di daerahmu, kamu bisa mengeceknya di sini.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN