NJOP Jakarta Naik Lagi, Ini Penjelasan Anies Baswedan

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 6 Juli 2018 16:13
NJOP Jakarta Naik Lagi, Ini Penjelasan Anies Baswedan
Ketentuan aturan baru NJOP Jakarta dituangkan dalam Pergub baru.

Dream – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan di Jakarta kembali dinaikkan. Kepastian ini diperoleh setelah terbitnya Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2018 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 2018.

“ Peraturan Gunernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2018,” tulis Pergub No. 24 Tahun 2018, dikutip Dream, Jumat 6 Juli 2018.

Lihat juga berita tentang Anies Baswedan di Liputan6.com

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menegaskan kebijkan menaikkan NJOP bukan hanya dilakukan di masa kepemimpinannya. Dia meminta publik agar melihat sejarah kenaikan NJOP.

“ Anda lihat sejarah kenaikan NJOP. Jangan melihat tahun ini saja," katanya. 

Menurut Anies, publik baru bisa menarik kesimpulan tentang kebijakan jika sudah terlebih dahulu membandingkannya dengan kenaikan NJOP 5 tahun terakhir.

" Dari situ Anda bisa simpulkan,” tegas Anies.

Dengan aturan baru ini, harga tanah dan bangunan di Jakarta akan mengalami kenaikan. Di sisi lain, naiknya NJOP bumi dan bangunan juga akan membuat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semakin tinggi.

Sebagai contoh, NJOP untuk daerah Tanah Abang saat ini ditetapkan sebesar Rp47,92 juta per meter persegi. Sementara para pemilik tanah dan bangunan di daerah Pancoran memiliki NJOP berkisar Rp16 juta—Rp22 juta per meter persegi.

Bagi Sahabat Dream yang bermukim di Jakarta, jika kamu ingin tahu nilai NJOP di daerahmu, kamu bisa mengeceknya di sini.

 

Beri Komentar