Bank Indonesia Meminta Masyarakat Untuk Pintar Mencari Bank Yang Menawarkan KPR Dengan Program Yang Terbaik.
Dream – Keinginan pasangan muda dan masyarakat umum khususnya untuk memiliki rumah kembali terbuka lebar. Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan ketentuan batas minimal uang muka khususnya untuk rumah pertama.
Dalam ketentuan baru loan to value (LTV) dan finaincing to value (FTV) terbaru, BI tak lagi mengatur batas minimal uang muka untuk para nasabah yang tengah mengajukan KPR atau pembiayaan rumah.
Dengan aturan baru itu, Bank sentral memberikan kewenangan pada pihak perbankan untuk menetapka batas uang muka dari KPR yang diajukan.
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, berpesan agar masyarakat cerdas memilih bank pemberi KPR.
Tujuannya agar mereka bisa mendapatkan KPR yang pas dengan kantong.
“ Jadi, tergantung banknya. Konsumen harus pintar-pintar. Banknya bagaimana, programnya mana yang lebih meringankan dan mengoptimalkan,” kata Filia di Jakarta, ditulis Selasa 3 Juli 2018.
Filia mengatakan kebijakan baru ini bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam menawarkan KPR.
Dalam kebijakan sebelumnya, bank hanya bisa memberikan fasilitas kredit atau pembiayaan untuk properti pertama tipe di bawah 21, serta tipe 22/70 dan tipe di atas 70 sebesar 85-90 persen dari harga jual.
Kini, rumah pertama untuk tipe tersebut di atas dibebaskan sama sekali dari aturan LTV/FTV. Dengan aturan yang baru kini, dia mengatakan bank bebas memberikan aturan uang muka atau down payment, termasuk membebaskan uang muka.
“ Kalau mau kasih (LTV/FTV) kasih 100 persen, terserah kalau dia punya appetite ke sana. Mau kasih 95 persen, boleh, 90 persen boleh, 70 persen boleh. Terserah banknya,” kata dia.
Filia mengatakan kebijakan pelonggaran LTV dan FTV merupakan bagian dari bauran kebijakan BI yang bertujuan untuk mendorong perekonomian. Caranya, menumbuhkan kredit properti secara nasional.
(Sah)
Filia mengatakan kebijakan baru ini bisa memberikan win win solution untuk pengembang. Bagi developer, pencairan dana bisa lebih ringan.
“ Ini sama-sama enak (bagi perbankan dan developer),” kata dia.
Filia mengatakan aturan baru ini bisa membuat pengembalian modal pengembang lebih cepat. Dengan begitu, developer bisa menggunakan modalnya untuk keperluan lain.
“ Semakin cepat dicairkan, modalnua dia bisa semakin likuid. (Modalnya bisa digunakan untuk), misalnya buat bayar pajak, biaya konstruksi, dan lain-lain,” kata dia.
Untuk aturan lama, ada dua aturan pencairan uang kepada kepada pengembang, yaitu aturan untuk rumah tapak/ruko/rukan serta aturan untuk rumah susun.
Untuk aturan baru, hanya ada satu aturan pencairan, yaitu pencairan untuk rumah tapak/rusun/ruko/rukan. Developer juga bisa mendapatkan sebagian uang jika telah menyelesaikan akad kredit.
Berikut ini adalah rinciannya.
Aturan Lama
*Pencairan untuk Rumah tapak/ruko/rukan
-Maksimal 40 persen dari plafon: Fondasi telah selesai
-Maksimal 80 persen dari plafon: Tutup atap telah selesai
-Maksimal 90 persen dari plafon: Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) selesai
-Maksimal 100 persen dari plafon: Penandatanganan BAST dilengkapi dengan Akte Jual Beli (AJB) dan Akte Pemberian Hak Tanah (APHT)/Sertifikat Hak Milik Tanah (SKMHT).
*Pencairan untuk Rusun
-Maksimal 40 persen dari plafon: Fondasi telah selesai
-Maksimal 70 persen dari plafon: Tutup atap telah selesai
-Maksimal 90 persen dari plafon: Penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) selesai
-Maksimal 100 persen dari plafon: Penandatanganan BAST dilengkapi dengan Akte Jual Beli (AJB) dan Akte Pemberian Hak Tanah (APHT)/Sertifikat Hak Milik Tanah (SKMHT).
Aturan Baru
Pencairan untuk Rumah Tapak/Ruko/Rukan/Rusun
-Maksimal 30 persen dari plafon: Setelah akad kredit
-Maksimal 50 persen dari plafon: Tutup fondasi telah selesai
-Maksimal 90 persen dari plafon: Tutup atap telah selesai
-Maksimal 100 persen dari plafon: Penandatanganan BAST dilengkapi dengan Akte Jual Beli (AJB) yang telah dilengkapi dengan covernote.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya