Aturan Uang Muka Diperlonggar, Bisnis KPR Tumbuh Jadi 14%

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 3 Juli 2018 07:30
Aturan Uang Muka Diperlonggar, Bisnis KPR Tumbuh Jadi 14%
Aturan baru ini juga berlaku untuk pembiayaan rumah syariah, lho.

Dream – Bank Indonesia (BI) memperkirakan bisnis kredit atau pembiayaan pemilikan rumah bakal tumbuh 14 persen paska pelonggara kebijakan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV). Kebijakan baru ini akan mulai efekitf berlaku pada 1 Agustus 2018.

Sekadar informasi, pada posisi Mei 2018, kredit properti tumbuh sebesar 12,75 persen. 

“ Kami akan melihat bahwa kondisinya tadi itu diperkirakan sampai dengan Desember itu diproyeksikan 13,46 persen, dibulatkan sampai 14 persen,” kata Asisten Gubernur Kepala Departemen Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta, di Jakarta, ditulis Selasa 3 Juli 2018.

Filia mengatakan kontribusi bisnis Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setelah adanya pelonggaran LTV/FTV terhadap PDB tahun ini sebesar 0,04 persen. Perbankan diminta untuk mempersiapkan diri.

“ Ini tidak serta-merta. Bank harus mempersiapkan diri. Jadi, perlu waktu,” kata dia.

Berkaca pada pengalaman pelonggaran LTV sebelumnya, Filia mencatat dampak dari perubahan ketentuan baru terasa setelah satu tahun diberlakukan. 

“ Tapi, kami berharap ini mungkin bisa lebih cepat karena ada stimulus bagi pembeli tipe investasi,” kata dia.

Filia menambahkan, BI juga memfasilitasi masyarakat yang ingin berinvestasi kredit. Kalau aturan lama, pembebasan aturan LTV/FTV berlaku untuk pembelian rumah kedua. Kini, aturan ini berlaku hingga rumah kelima.

“ Kalau yang ini, masyarakat diberikan alternatif, bisa melakukan investasi. Investasi, kan, tidak hanya di pasar keuangan, tapi juga bisa di properti. (BI) memberikan room untuk investasi,” kata dia.

(Sah)

Beri Komentar