Peserta BPJS Kesehatan (Antarafoto.com)
Dream - Geger status tak syariah Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat 7 institusi pemerintah turun gunung. Jika tak ada halangan, ketujuh lembaga ini akan memberikan penjelasan ke publik hari ini, Selasa, 4 Agustus 2015.
Mengutip informasi yang diperoleh Dream, konferensi pers penjelasan BPJS Kesehatan akan dilangsungkan sekitar pukul 10.00 WIB di Gedung Menara Merdeka, Jakarta.
Agenda konferensi pers kali ini akan mengungkapkan pembahasan kesesuaian bisnis proses BPJS Kesehatan dengan prinsip syariah.
Instansi yang akan hadir dalam pertemuan itu adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Keuangan , Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hadir ulama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) yang merupakan organisasi ahli dan penggiat di bidang ekonomi Islam.
OJK bahkan dijadwalkan mengirimkan tiga orang pejabatnya yang dipimpin langsung Kepala Eksekutif Pengawa Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani.
Seperti diketahui masyarakat Indonesia dikejutkan dengan hasil kajian para ulama MUI. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan BPJS Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.
Para ulama dalam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.
Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Setelah isu status BPJS bergulir, MUI pun angkat bicara. Wakil Ketua DSN MUI, Jaih Mubarok menegaskan hasil keputusan tersebut bukan merupakan fatwa haram.
Jiah menjelaskan, hasil rekomendasi para ulama itu hanya akan menjadi bahan pembahasan MUI dalam mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, MUI masih perlu membahasnya lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk BPJS.
Sementara itu, manajemen BPJS Kesehatan telah mengajukan permintaan untuk menggelar audiensi dengan MUI. Surat telah diterima MUI pekan lalu.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5


Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
