(Foto: Imam Buhori/Merdeka.com)
Dream - Kementerian Keuangan telah menganggarkan dana sekitar Rp7,21 triliun untuk subsidi kuota Pembelajaran Jarak Jauh atau sekolah online selama pandemik Covid-19. Kuota internet itu akan diberikan kepada pelajar dari tingkat SD sampai SMA hingga mahasiswa.
Rencananya program subsidi kuota internet ini akan disiapkan pemerintah hingga akhr tahun 2020.
Mengutip laman Kemenkeu.go.id, anggaran kuota tersebut baru dipersiapkan untuk peserta didik. Untuk para pengajar, pemerintah masih menanti perhitungan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Uang untuk memberikan kuota internet tersebut berasal dari anggaran tambahan senilai Rp6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadagangan APBN 2020. Dana juga diperoleh dari realokasi anggaran Kemendikbud senilai Rp492,8 miliar.
Sesuai rencana, kuota internet untuk pelajar dan mahasiswa ini akan diberikan selama 4 bulan mulai dari September hingga Desember 2020.
Setiap pelajar akan mendapatkan kuota internet sebesar 35 GB. Total pelajar yang menerima kuota ini mencapai 39,78 juta siswa.
Sementara kuota internet untuk mahasiswa disediakan sebanyak 50 GB dan diberikan kepada 8,24 juta mahasiswa.
Khusus kepada tenaga pendidik, subsidi kuota internet yang diberikan sebesar 42 GB untuk guru dan 50 GB kepada dosen.
Dream – Pemerintah akan membagikan kuota internet gratis bagi para siswa, guru, mahasiswa, dan dosen. Hal itu disampaikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Seperti yang tertuang dalam surat edaran 8202/C/PD/2020 tertanggal 27 Agustus 2020, kuota internet gratis ini akan diberikan selama 4 bulan berturut-turut, mulai dari September hingga Desember 2020.
Terkait besarannya, masing-masing akan menerima dalam jumlah yang berbeda. Setiap bulan, 35 GB akan diberikan kepada siswa, 42 GB untuk guru, serta 50 GB untuk mahasiswa dan dosen.
Untuk mendapatkan kuota internet gratis ini, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya:
Untuk mendapatkan kuota internet gratis ini, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan nomor ponsel melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Hal ini wajib dilakukan oleh peserta didik dan para pengajar yang masih aktif. Agar data-data tersebut dapat terekam dan dimasukan dalam kebijakan pendidikan.
Bila peserta didik tidak memiliki handphone sendiri, maka boleh mendaftarkan nomor ponsel aktif milik orangtuanya. Dan peran orangtua juga sangat diharapkan agar kuota gratis yang diberikan dapat digunakan dengan sebagaimana mestinya.
Pengisian data di Dapodik ini hanya dapat dilakukan oleh satuan pendidikan, yaitu pihak sekolah atau perguruan tinggi. Hal ini dilakukan agar pemutakhiran data dapat dilakukan dengan sebaik mungkin.
Sehingga kuota gratis yang diberikan dapat diterima oleh pihak terkait. Selain itu, jika dalam tahap ini ada peserta didik yang belum menerima kuota gratis, maka akan ada tahapan berikutnya.
Masa pengumpulan nomor ponsel diperpanjang hingga 11 September 2020. Seperti yang tertulis dalam surat edaran 8310/C/PD/2020.
“ Tenggat waktu penginputan nomor handphone peserta didik ke dalam Aplikasi Dapodik diperpanjang sampai dengan 11 September 2020.”
“ Pemberian pulsa akan diberikan berdasarkan nomor handphone yang diinput dalam Aplikasi Dapodik.”
(Sumber: Kemendikbud.go.id)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur