Kurangi Risiko Kecelakaan Saat Mudik, Ini Tipsnya

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 16 Mei 2017 17:41
Kurangi Risiko Kecelakaan Saat Mudik, Ini Tipsnya
Masyarakat bisa mendapatkan perlindungan finansial selama mudik Lebaran.

Dream - Setiap tahunnya, masyarakat Indonesia melakukan aktivitas mudik Lebaran. Salah satu risiko yang terlihat dari mudik Lebaran.

Kecelakaan merupakan suatu hal yang tidak bisa diprediksi kapan dan di mana akan terjadi. Untuk melindungi masyarakat yang mudik dari risiko kecelakaan, Cermati.com dan PT Asuransi Simas Net (Simasnet) merilis program Bagi-bagi Perlindungan untuk Persiapan Mudik. 

CEO dan Cofounder Cermati.com, Andhy Koesnandar, mengatakan program ini merupakan perlindungan finansial saat mudik. 

" Kami berharap pemudik bisa lebih tenang dalam perjalanan mudik mereka dengan mendapatkan proteksi secara cuma-cuma di situs Cermati," kata Andhy di Jakarta, Selasa 16 Mei 2017.

Mudik

Dalam Program Bagi-bagi Perlindungan untuk Persiapan Mudik, masyarakat cukup mendaftarkan diri di situs Cermati, lalu akan mendapatkan perlindungan gratis selama 30 hari dengan nilai santunan sebesar Rp100 juta.

Proses pendaftaran asuransi kecelakaan diri ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resminya. Selanjutnya, polis asuransi akan terbit secara online dan realtime. Pemudik dapat langsung mengunduh softcopy polis di website. 

Periode program gratis asuransi kecelakaan diri Simasnet dan Cermati ini berlaku untuk pendaftaran mulai tanggal 16 Mei 2017-30 Juni 2017.

Direktur Utama Simasnet, Teguh Aria Djana, mengatakan Ramadan dan tradisi mudik merupakan alasan anak usaha PT Asuransi Sinar Mas untuk meluncurkan produk ini. 

" Kami memahami kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan selama mudik. Dengan Asuransi Kecelakaan Diri Simasnet, customer Cermati dapat merasa lebih aman dan nyaman selama menjalankan tradisi mudik untuk bertemu keluarga dan sanak saudara di kampung halamannya," kata Teguh.

Dia mengatakan produk Bagi-bagi Perlindungan untuk Persiapan Mudik dari Simasnet dan Cermati ini memberikan santunan kecelakaan diri senilai Rp100 juta apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan.  (Ism) 

Beri Komentar