Dream - Sejak pertama kali beroperasi di Indonesia pada 1992, industri keuangan syariah Indonesia terus tumbuh positif. Baik dalam jumlah lembaga keuangan, maupun aset yang dikelola.
Berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penutupan tiga bulan pertama 2015 industri keuangan berbasis hukum Islam ini sudah memiliki 12 Bank Umum Syariah, 22 Unit Usaha Syariah yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional serta 163 BPRS dengan total aset sebesar Rp264,81 triliun dengan pangsa pasar 4,88 persen.
Sementara, jumlah pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah adalah 98 lembaga di luar Lembaga Keuangan Masyarakat (LKM).
Mereka terdiri atas usaha jasa takaful (asuransi syariah) yang mengelola aset senilai Rp 23,80 triliun, di samping usaha pembiayaan syariah yang mengelola aset senilai Rp 19,63 triliun. Selain itu terdapat pula lembaga keuangan syariah lainnya dengan aset senilai Rp 12,86 triliun.
Secara keseluruhan, hingga kuartal pertama 2015 pasar IKNB Syariah telah mencapai 3,93 persen dibanding total aset Industri Keuangan Non Bank secara umum.
Sedangkan pada Pasar Modal Syariah, total saham syariah yang diperdagangkan hingga akhir Maret 2015 mencapai nilai Rp 3.037,46 triliun.
Sementara, sukuk korporasi yang diperdagangkan mencapai nilai Rp 7,1 triliun dan Reksadana Syariah sebesar Rp 11,7 triliun.
(Ism, Laporan Kurnia Yunita Rahayu)
Advertisement

Cara Mendidik Anak agar Menjadi Pekerja Keras dan Tidak Mudah Menyerah

Benarkah Setiap Kopi Hitam Memiliki Kandungan Kafein Berbeda-beda? Ini Alasannya

Suku Vandal dari Eropa dan Asal-Usul Kata “Vandalisme” untuk Mengartikan Kekerasan

Lebih Baik Menggunakan Pakaian Longgar atau Ketat Saat Berolahraga?

Enrique Maluku: Pelaut yang Disebut sebagai Pengeliling Dunia Pertama, tetapi Kurang Dikenal

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan