Llustrasi Waktu (Foto: Unsplash.com/Jeremy Bishop)
Dream - Menunaikan zakat fitrah ada banyak tahapan yang perlu diperhatikan, mulai dari niat, bentuk zakat, orang yang wajib membayar, hingga penerimanya.
Selain itu, satu hal yang juga menjadi penentu sah atau tidaknya zakat yakni waktu. Ada lima waktu yang perlu diperhatikan sebagai status hukum zakat fitrah dari sisi waktu. Melansir dari Islami.co, berikut lima waktu tersebut:
Waktu wajib, yaitu, ketika menemui bulan Ramadan dan menemui sebagian awalnya bulan Syawal. Seseorang yang meninggal setelah maghribnya malam 1 Syawal, tetap wajib dizakati. Sedangkan bayi yang lahir setelah maghribnya malam 1 Syawal tidak wajib dizakati.
Waktu Jawaz, yaitu, sejak awalnya bulan Ramadan sampai memasuki waktu wajib.
Waktu Fadhilah, yaitu, setelah terbit fajar dan sebelum sholat hari raya.
Waktu makruh, terhitung setelah sholat idul fitri sampai menjelang tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti menanti kerabat atau orang yang lebih membutuhkan, maka hukumnya tidak makruh.
Waktu haram, yaitu, setelah tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal. Kecuali jika ada udzur seperti hartanya tidak ada di tempat tersebut atau menunggu orang yang berhak menerima zakat, maka hukumnya tidak haram.
Berikut ini jadwal imsak 26 Ramadan 1443 H atau Kamis, 28 April 2022 untuk kota Jakarta dan 4 kota lainnya.





Jadwal imsak di seluruh kota Indonesia juga bisa diakses di laman Kementerian Agama.

Advertisement

Lebih Aman Memberi Screen Time Anak di Ponsel, Laptop, atau TV?


Tren Lazy Hairscaping Makin Diminati, Woshday Hadirkan Solusi Instan Atasi Rambut Anti Lepek

Sociolla Hadirkan Love Local 2026 Bertema '100% Cantik Indonesia'

Laika, Anjing yang Dikirim ke Luar Angkasa dan Menjadi Simbol Awal Perlombaan Antariksa

Cara Berdamai dengan Rasa Duka yang Mencengkeram Kehidupan Kita
