Ilustrasi (Foto: Shutterstock.com)
Dream - Puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap Muslim. Tetapi, wanita haid mendapat keringanan tidak melaksanakannya.
Mereka baru wajib melaksanakan puasa ketika haid sudah berhenti. Para wanita yang diberi keringanan meninggalkan puasa saat Ramadan diharuskan menggantinya pada hari lain.
Haid mungkin hanya berjalan sekitar sepekan. Ada kalanya, haid berhenti di siang hari pada bulan Ramadan. Jika dalam kondisi demikian, bagaimana puasanya?
Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Zainuddin bin Abdil Aziz Al Malibari dalam kitab Fathul Mu'in bi Syarh Quratil Ain memberikan penjelasan sebagai berikut.
" Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari."
Imam Zainuddin menyatakan wajib hukumnya bagi wanita yang selesai haidnya di siang hari untuk segera mandi janabah. Kemudian, dia terkena kewajiban melaksanakan puasa.
Ini untuk menghormati waktu puasa. Meski begitu, puasanya tidak dihitung.
Advertisement
Jangan Tunggu Rusak, Begini Cara Merawat dan Service Kompor

YASUKOSA, Komunitas Pecinta Satwa yang Rawat Hewan Jalanan

LRT Selalu Kinclong, KAI Ternyata Siapkan `Pasukan Khusus`

Ledakan di SMA 72 Jakarta, Ada Senjata Bertuliskan `Welcome to Hell`

Ditanya Soal Atur Uang Rumah Tangga, Menkeu Purbaya: Di Rumah Saya Tidak Berdaya


Komunitas Tennis Ind Tangerang Kota, Ada Kelas Seru untuk Pemula

MRT Cikarang-Balaraja Dibangun 2026, Jadi Jalur Utama Timur-Barat Jabodetabek

Wanita Ini Didenda Rp23 Juta karena Kucingnya Sering ke Rumah Tetangga

Miliarder Baru Bermunculan, Daftar 10 Orang Terkaya Indonesia 2025 Versi Forbes


Tradisi dan Modernitas Berpacu di Arena: Semarak Sportainment Piala Raja HB X 2025

Menkeu Purbaya Ungkap Pemicu Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,04% pada Kuartal III 2025