Jangan Sembarangan Ketika Hendak Membeli Rumah, Ya?
Dream – Sahabat Dream, jika berniat ingin membeli rumah, kamu tidak bisa sembarangan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Salah satunya adalah masalah perizinan.
Dilansir dari Merdeka.com, Selasa 31 Juli 2018, Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen (BNPK), Rolas Simanjuntak, mengatakan, konsumen wajib tahu apakah rumah yang ditawarkan pengembang memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau belum.
“ Menurut BKPN, kalau kalau mau beli rumah, masyarakat (yang) mau beli rumah, pastikan IMB dan sertifikatnya clear,” kata Rolas di Jakarta.
Dia meminta masyarakat untuk tidak coba-coba membeli rumah yang perizinannya belum lengkap. Apalagi, jika si pemilik menawarkan rumah dengan harga sangat murah. Bisa-bisa nantinya pembeli rumah akan terkena masalah.
“ Semurah apa pun rumah itu karena di situ sumber pokok persoalan,” kata dia.
Rolas juga meminta masyarakat tak mudah percaya dengan tawaran yang diberikan oleh pengembang, khususnya masalah IMB. Jangan mau juga untuk langsung mengiyakan perkataan bahwa perizinannya sedang diproses.
“ Secara IMB sedang dalam pengurusan, secara sertifikat sedang dalam pemecahan. Itu alasan klasik pengembang,” kata dia.
(Sah)
Advertisement
Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif

Perusahaan Milik Orang Terkaya Indonesia Bakal Rekrut 1.000 Pegawai Baru

Sempat Terpeleset 20 Menit, IHSG Bergerak Menguat di Paruh Pertama Perdagangan

Sosok 2 Orang Terkaya Indonesia yang Masuk Wantimpres Presiden Prabowo

Sederet Alasan untuk Investasi Emas 'Hijau'


5 Cara Membantu Tubuh Mengeluarkan Mikroplastik, Bisa Dimulai dari Konsumsi Makanan Bergizi

Alkimia: Ilmu Kuno yang Dipelajari Berabad-Abad, Adakah Hubungannya dengan Kimia Modern?

Teh Panas atau Es, Mana yang Lebih Banyak Mengandung Antioksidan?

Benarkah Uang Bisa Membeli Kebahagiaan? Studi Ungkap Jawabannya Tak Sesederhana Itu

Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

Pengeluaran Rp1,65 Juta, BPS Bongkar Uang WNI Menguap Kemana Saja

Refuse Derived Fuel (RDF), Saat Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif