Jemaah Haji di Atas 80 Tahun Tidak Wajib Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 24 Februari 2023 14:46
Jemaah Haji di Atas 80 Tahun Tidak Wajib Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji
Bagi jemaah yang terkendala untuk melakukan rekam biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan Dokter.

Dream - Jemaah haji yang berusia 80 tahun ke atas tidak wajib melakukan rekam biometrik saat menerbitkan visa haji. 

Pengumuman ini diputuskan setelah Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah menginformasikan menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia pada 20 Februari 2023 yang berlangsung di Kantor Kedutaan Arab Saudi.

Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi mengatakan rekam biometrik merupakan salah satu syarat dan dokumen dalam proses penerbitan visa haji yang kini dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. 

" Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terang Zainal, dikutip dari laman Kemenag, Jumat 24 Februari 2023.

1 dari 6 halaman

Zainal menambahkan, bagi jemaah yang terkendala untuk melakukan rekam biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan Dokter.

" Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," katanya.

Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

" Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.

 

2 dari 6 halaman

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 2023, Ini Sebaran per Provinsi

Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani pada 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“ KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Kamis 23 Februari 2023.

3 dari 6 halaman

Ia merinci, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, dan 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“ Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

 

4 dari 6 halaman

“ Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Sedangkan untuk kuota haji khusus, kata dia, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“ Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sepanjang kuota haji tersedia,” terangnya.

5 dari 6 halaman

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499

 

6 dari 6 halaman

16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416

Beri Komentar