Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jemaah Haji di Atas 80 Tahun Tidak Wajib Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji

Jemaah Haji di Atas 80 Tahun Tidak Wajib Rekam Biometrik untuk Penerbitan Visa Haji Jemaah Haji Di Atas 80 Tahun Tidak Wajib Rekam Biometrik Untuk Penerbitan Visa Haji (Dok Kemenag)

Dream - Jemaah haji yang berusia 80 tahun ke atas tidak wajib melakukan rekam biometrik saat menerbitkan visa haji. 

Pengumuman ini diputuskan setelah Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umrah menginformasikan menggelar rapat dengan pihak Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia pada 20 Februari 2023 yang berlangsung di Kantor Kedutaan Arab Saudi.

Kepala Subdit Dokumen Haji Zainal Ilmi mengatakan rekam biometrik merupakan salah satu syarat dan dokumen dalam proses penerbitan visa haji yang kini dilakukan secara online melalui aplikasi Saudi Visa Bio. 

"Rekam biometrik merupakan syarat penerbitan visa haji. Jemaah yang belum melakukan perekaman biometriknya via aplikasi Saudi Visa Bio, akan terkonfirmasi pada sistem MoFA saat dilakukan proses Fill Mofa Form atau FMF," terang Zainal, dikutip dari laman Kemenag, Jumat 24 Februari 2023.

Zainal menambahkan, bagi jemaah yang terkendala untuk melakukan rekam biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan Dokter.

"Jemaah yang berusia di atas 80 tahun, tidak diharuskan untuk melakukan rekam biometrik. Jemaah yang terkendala saat melakukan perekaman Biometrik karena kondisi tertentu, harus menyertakan Surat Keterangan dokter yang diupload pada aplikasi yang sama," katanya.

Dalam prosesnya, tiap email dan nomor handphone pribadi hanya dapat digunakan untuk perekaman satu data biometrik. Jika email dan nomor handphone yang digunakan atas nama lembaga yang ditunjuk dan didaftarkan ke MoFA oleh Kementerian Agama, maka itu tidak memiliki batasan kuota tertentu (unlimited).

"Perekaman data biometrik dapat dilakukan dengan HP yang support dengan aplikasi Saudi Visa Bio," tandasnya.

 

Indonesia Dapat 221 Ribu Kuota Haji 2023, Ini Sebaran per Provinsi

Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) No 189 tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.

Dalam KMA yang ditandatangani pada 13 Februari 2023, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 221.000 jemaah. Terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

“ KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Yaqut, Kamis 23 Februari 2023.

Ia merinci, kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, dan 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 1.572 kuota petugas haji daerah.

Kuota petugas haji daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang

“ Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” ujarnya.

Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.

 

“ Apabila sampai penutupan pelunasan BPIH masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” kata Yaqut.

Sedangkan untuk kuota haji khusus, kata dia, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.

Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.

“ Jemaah haji yang telah melunasi BPIH tahun 2020 yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 2022 diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sepanjang kuota haji tersedia,” terangnya.

Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M:

1. Aceh: 4.378
2. Sumatera Utara: 8.328
3. Sumatera Barat: 4.613
4. Riau: 5.047
5. Jambi: 2.909

6. Sumatera Selatan: 7.012
7. Bengkulu: 1.636
8. Lampung: 7.050
9. DKI Jakarta: 7.926
10. Jawa Barat: 38.723

11. Jawa Tengah: 30.377
12. DI Yogyakarta: 3.147
13. Jawa Timur: 35.152
14. Bali: 698
15. NTB: 4.499

 

16. NTT: 668
17. Kalimantan Barat: 2.519
18. Kalimantan Tengah: 1.612
19. Kalimantan Selatan: 3.818
20. Kalimantan Timur: 2.586

21. Sulawesi Utara: 713
22. Sulawesi Tengah: 1.993
23. Sulawesi Selatan: 7.272
24. Sulawesi Tenggara: 2.019
25. Maluku: 1.086

26. Papua: 1.076
27. Bangka Belitung: 1.065
28. Banten: 9.461
29. Gorontalo: 978
30. Maluku Utara: 1.076

31. Kepulauan Riau: 1.291
32. Sulawesi Barat: 1.453
33. Papua Barat: 723
34. Kalimantan Utara: 416

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Pesan Dokter Anak Biar Si Kecil Sealalu Fit di Perjalanan Panjang Saat Liburan

Pesan Dokter Anak Biar Si Kecil Sealalu Fit di Perjalanan Panjang Saat Liburan

Perhatikan betul kenyamanan anak dan asupannya selama perjalanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya

Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya

Ibu hamil memiliki keringanan untuk bisa menunda kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Umroh pada Hari Pencoblosan 14 Februari, WNI Dipastikan Kehilangan Hak Pilih

Kemungkinan jemaah umroh bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Syarat Penting dari Dokter Bagi Ibu Menyusui yang Ingin Jalani Puasa

Syarat Penting dari Dokter Bagi Ibu Menyusui yang Ingin Jalani Puasa

Dari sisi kesehatan anak, rupanya juga ada syarat bagi ibu menyusui untuk berpuasa.

Baca Selengkapnya