Tahun Ini, Jokowi, Para Menteri, Hingga DPR Tidak Mendapatkan THR.
Dream – Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju, Kepala Daerah hingga anggota DPR/MPR dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) seperti tahun-tahun sebelumnya. Kepastian tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kabar baiknya, para Aparatur Negeri Sipil non-pejabat seperti PNS, TNI, dan Polri akan tetap mendapatkan THR dari pemerintah
" Seperti Presiden-Wapres, para menteri, DPR-MPR-DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam press conference, Selasa 14 April 2020.
Sri Mulyani menegaskan pejabat negara dan eselon III ke atas tidak akan mendapatkan THR. Insentif ini hanya akan diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan TNI-Polri yang masuk ke golongan eselon III ke bawah.
Bagi pensiunan ASN tetap mendapat THR dari pemerintah. Kebijakan ini dilakukan karena pensiunan dinilai sebagai kelompok rentan.
" Pensiun juga tetap mendapatkan THR sesuai yang dilakukan pada tahun lalu," kata Sri Mulyani.
Dia mengatakan THR untuk ASN eselon III ke bawah dan pensiunan akan dibayarkan sesuai siklusnya. Ia mengaku bahwa pihak pemerintah tengah merevisi peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal THR.
" Sekarang ini didalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR ," kata mantan pejabat Bank Dunia.
(Sumber: Liputan6.com/Lisza Egenham)
Dream – Pemerintah memang mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, apakah nantinya pembayaran dua tunjangan ini akan terganggu karena pandemi virus Covid-19?
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sejauh ini gaji ke-13 dan THR untuk aparatur sipil negara (ASN) TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam.
Terutama, tunjangan bagi ASN pelaksana golongan I, II, dan III.
Sementara mekanisme pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pejabat negara, seperti menteri, eselon I dan II, serta Dewan Perwakilan Rakyat akan disampaikan lebih lanjut kepada Presiden Joko Widodo.
" Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada presiden. Presiden minta kalkulasinya difinalkan,” kata Sri Mulyani di Jakarta.
Dengan begitu, hasilnya akan diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.
Dream – Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengkajian ini dilakukan karena beban keuangan pemerintah yang membengkak dalam upaya mengatasi pandemi virus corona.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Pengkajian perlu dilakukan mengingat anggaran negara saat ini sudah banyak disiapkan untuk membantu dunia usaha dan bantuan sosial guna meredam dampak virus corona.
" Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta.
Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
Mempertimbangkan dua kondisi tersebut, pemerintah tengah membahas kemungkinan pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS ditunda atau disalurkan dalam opsi lain.
Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Jika terjadi pelebaran defisit, kata Sri Mulyani, secara otomatis akan merubah postur APBN secara keseluruhan. Outlook pendapatan negara akan terkoreksi menjadi Rp1.760,9 triliun, atau lebih rendah jika dibandingkan posisi APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.
Sementara posisi posisi belanja negara justru mengalami peningkatan. Dari posisi APBN sebesar Rp2.540,4 triliun, outlook terhadap belanja negara bisa menjadi Rp2.613,8 triliun.
" Dengan posisi tersebut maka outlook defisit bisa mencapai Rp853,0 triliun (5,07 persen dari PDB)," kata dia.
Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega usai mendengar Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung DPR/MPR, Jumat, 16 Agustus 2019. Presiden memastikan para abdi negara akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan ke-13 di tahun 2020.
Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil. Dalam
" Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Jumat 16 Agustus 2019.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi skema program pensiun serta Jaminan Hati Tua (JHT) untuk PNS.
Namun demikian, Jokowi mengatakan belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokasi. Dia menegaskan birokrasi yang tidak melayani, menghambat investasi serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat akan dipangkas.
" Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN juga harus dihapus," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi optimistis hal itu dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2020. Seperti penurunan pengangguran ke tingkat 4,8 persen sampai 5,1 persen.
" Selain itu, kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5 persen sampai 9,0 persen dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380," ucap Jokowi.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur