Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menghapuskan Lembaga Non Struktural (LNS) yang tumpang tindih dengan kementerian. Tugasnya akan dikembalikan kepada kementerian yang sesuai.
Jika ada LNS yang perlu dipertahankan, Jokowi meminta lembaga-lembaga tersebut kemungkinan dilebur dan diperjelas fungsinya.
“Selain kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian dalam pemerintah pusat, masih ada 115 LNS,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Rabu 21 September 2016.
Jokowi memerinci 115 LNS ini terdiri atas 65 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang, 6 LNS oleh Peraturan Pemerintah, dan 24 LNS oleh Keputusan Presiden atau Peraturan Presiden.
“(Lembaga yang sebanyak) 115 adalah angka yang menurut saya sangat besar. Oleh karena itu, perlu ditata lagi,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, mengatakan rapat tersebut memutuskan untuk membubarkan sembilan LNS.
“Tadi dalam rapat terbatas, telah diputuskan dihapus 9 LNS sehingga dengan demikian dari 127 totalnya sudah ada 21 LNS yang dibubarkan atau dihapus,” kata Pramono.
Dia mengatakan adari 106 LNS yang tersisa, terdapat 85 LNS yang dibentuk oleh Undang-Undang, sehingga tidak serta-merta dibubarkan. Untuk LNS yang dibentuk dengan Undang-Undang, pemerintah harus mengubah payung hukumnya.
Pramono mengatakan Jokowi meminta kementerian dan lembaga yang telah ada untuk dioptimalkan.
“Arahan Pak Presiden, tak perlu dibuat perintah dalam Undang-Undang untuk membentuk badan baru sehingga badan yang sudah ada atau kementerian/lembaga yang sudah ada, dioptimalkan,” kata dia.
Berikut ini adalah sembilan LNS yang dibubarkan oleh pemerintah.
© Dream
Jokowi meminta pemerintah untuk menghapus Lembaga Non Struktural (LNS) yang tumpang tindih dengan kementerian. Ada sembilan LNS yang dihapus.
Berikut adalah rinciannya.
1. Badan Benih Nasional
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Dewan Kelautan Indonesia
7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS