Ilustrasi Perumahan.
Dream - Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah terbit. Payung hukum ini meminta pengembang untuk wajib menyediakan perumahan dengan hunian berimbang.
Dilansir dari setkab.go.id, lingkup Perpres ini meliputi penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan, dan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; konsolidasi tanah; dan sanksi administrasi. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
" Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Aturan ini menegaskan pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Tak hanya itu, pembangunan perumahan juga dilaksanakan sebagai upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
" Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum," bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) Perpres No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
Menurut pasal 21 ayat 5 Perpres ini, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Sekadar informasi, konsep hunian yang dimaksud adalah konsep pembangunan rumah untuk rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Konsep yang digunakan adalah dalam satu hunian, pengembang membangun 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Advertisement

Penelitian Ungkap Kebiasaan Screen Time Menggunakan Media Sosial Bisa Sebabkan Jerawat pada Remaja

Tak Hanya Indonesia, Ini Negara yang Juga Merayakan 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan

Benarkah Iskandar Zulkarnain dan Alexander the Great adalah Orang yang Sama?

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi agar Tetap Berenergi tetapi Tidak Mengganggu Tidur?

Vrindavan di Mulut Netizen, Bharat di Konstitusi: Dua Cara Berbeda Menyebut Negeri India

Apa Sebenarnya Wangi Musk? Mengapa Aroma Ini Tengah Digemari?

Sering Dikira Makanan Sehat, Sejumlah Makanan dan Minuman Ini Ternyata Makanan Olahan