Ilustrasi Perumahan.
Dream - Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah terbit. Payung hukum ini meminta pengembang untuk wajib menyediakan perumahan dengan hunian berimbang.
Dilansir dari setkab.go.id, lingkup Perpres ini meliputi penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan, dan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; konsolidasi tanah; dan sanksi administrasi. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
" Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Aturan ini menegaskan pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Tak hanya itu, pembangunan perumahan juga dilaksanakan sebagai upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
" Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum," bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) Perpres No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
Menurut pasal 21 ayat 5 Perpres ini, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Sekadar informasi, konsep hunian yang dimaksud adalah konsep pembangunan rumah untuk rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Konsep yang digunakan adalah dalam satu hunian, pengembang membangun 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati