Ilustrasi Perumahan.
Dream - Peraturan Presiden (Perpres) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman telah terbit. Payung hukum ini meminta pengembang untuk wajib menyediakan perumahan dengan hunian berimbang.
Dilansir dari setkab.go.id, lingkup Perpres ini meliputi penyelenggaraan perumahan; penyelenggaraan kawasan permukiman; keterpaduan prasarana, sarana, utilitas umum perumahan, dan kawasan permukiman; pemeliharaan dan perbaikan; pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh; konsolidasi tanah; dan sanksi administrasi. Beleid ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Mei 2016.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
" Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan satu kesatuan sistem yang dilaksanakan secara terkoordinasi, terpadu dan berkelanjutan, dan dilaksanakan dengan prinsip penyelenggaraan kawasan permukiman sebagai dasar penyelenggaraan perumahan," bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres ini.
Aturan ini menegaskan pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Tak hanya itu, pembangunan perumahan juga dilaksanakan sebagai upaya penataan pola dan struktur ruang pembangunan rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum yang terpadu dengan penataan lingkungan sekitar.
" Badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang, yang dalam satu hamparan, kecuali untuk Badan hukum perumahan yang seluruhnya pemenuhan rumah umum," bunyi Pasal 21 ayat (1,2,3) Perpres No. 14 Tahun 2016.
Dalam hal pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, menurut PP ini, pembangunan rumah umum harus dilaksanakan dalam satu daerah kabupaten/kota, khusus untuk DKI Jakarta dalam satu provinsi.
Menurut pasal 21 ayat 5 Perpres ini, badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan dengan hunian berimbang tidak dalam satu hamparan, wajib menyediakan akses dari rumah umum yang dibangun menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
Sekadar informasi, konsep hunian yang dimaksud adalah konsep pembangunan rumah untuk rumah sederhana, rumah menengah, dan rumah mewah. Konsep yang digunakan adalah dalam satu hunian, pengembang membangun 3 rumah sederhana, 2 rumah menengah, dan 1 rumah mewah.
Advertisement
Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama

IHSG Dibuka Menguat, Investor Pantau Laporan Cadev RI

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah Setara SMA, Tapi Tak Bisa Batalkan Status Wapres


Berapa Lama Harus Bisa Plank Sesuai Usia? Ini Patokan untuk Usia 18 hingga 60 Tahun ke Atas

7 Makanan yang Sering Dianggap Tidak Sehat, Padahal Kaya Nutrisi

Ingin Meningkatkan Rasa Mencitai Diri Sendiri? Coba Ubah Cara Mengingat Masa Lalu

Tuban dan Canggu Ada di Jawa dan Bali, Mengapa Nama Tempatnya Bisa Sama?


