Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Hampir Sentuh Rp25 M

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Jumat, 6 September 2019 15:36
Pembiayaan Bank Wakaf Mikro Hampir Sentuh Rp25 M
Puluhan miliar ini didistribusikan kepada belasan ribu nasabah.

Dream – Bank Wakaf Mikro (BWM) telah menyalurkan pembiayaan hingga Rp24,9 miliar per Juli 2019. Pembiayaan ini telah disalurkan kepada 19.543 nasabah.

Belasan ribu nasabah ini terdiri atas 2.374 kelompok usaha masyarakat di sekitar pesantren.

Dikutip dari keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diterima Dream, Jumat 6 September 2019, Indonesia saat ini memiliki 52 BWM yang tersebar di 15 provinsi. Yang terbanyak ada di Jawa Tengah berjumlah 11 unit BWM.

Yang terbaru adalah BWM Apik di Pesantren Apik Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan skema BWM merupakan terobosan baru yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat kecil.

Pembiayaan yang diberika cukup murah, yaitu 3 persen per tahun dan tanpa agunan. “ Kami meyakini bahwa kemiskinan berkaitan erat dengan ketersediaan akses keuangan,” kata Wimboh.

Dengan alasan ini, OJK menginisiasi pembentuka BWM di daerah. “ Sebagai upaya OJK tak hanya fokus pada nasabah besar, tetapi juga mendorong penyediaan akses keuangan bagi masyarakat kecil,” kata dia.

Sekadar informasi, BWM Apik sejak April 2019 sudah membina 270 nasabah dengan nilai pembiayaan Rp270 juta. Nasabahnya merupakan masyarakat produktif dengan usaha kecil jajanan tradisional, kerajinan anyaman bambu dan bahan makanan pokok.

1 dari 5 halaman

Perangi Renternir, Bank Wakaf Mikro Sudah Gelontor Rp18,54 M

Dream - Bank Wakaf Mikro telah mencairkan dana sebesar Rp18,54 miliar. Jumlah tersebut terhitung hingga Maret 2019.

Dana itu disalurkan melalui 43 unit Bank Wakaf Mikro kepada 15.236 nasabah yang tergabung dalam 2.404 Kelompok Usaha Mikro (Kumpi).

Menurut data Laznas Bank Syariah Mandiri, dana sebesar Rp5,67 miliar dicairkan melalui Bank Wakaf Mikro di Jawa Timur.

Di Jawa Tengah telah cair sebesar Ro4,03 miliar, Jawa Barat Rp3,65 miliar, Banten Rp2,77 miliar, dan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp1,26 miliar.

 

 

Dana sebesar Rp0,31 miliar sudah dicairkan untuk nasabah di Sumatera Barat, Rp0,27 miliar di Sulawesi Selatan, Rp0,19 miliar di Jambi, Rp0,12 miliar di Sumatera Utara, Rp0,07 miliar di Kalimantan Timur, dan Rp0,01 miliar di Papua.

Hingga saat ini, sudah terdapat 51 unit Bank Wakaf Mikro. Otoritas Jasa Keuangan menargetkan ada seratus Bank Wakaf Mikro di Indonesia hingga akhir 2019.

Masing-masing Bank Wakaf Mikro akan diberi dana sebesar Rp4,25 miliar. Dana sebesar Rp3 miliar didepositokan dan hasilnya digunakan untuk operasional pengurus. Dana sebesar Rp1,25 miliar sisanya digunakan untuk pembiayaan masyarakat dengan imbal hasil setara tiga persen pertahun.

Dana Bank Wakaf Mikro berasal dari berbagai sumber, antara lain sumbangan perorangan, corporate social responsibility perusahaan, dan lembaga lain --termasuk lembaga nonmuslim sepanjang berasal dari kegiatan yang tidak diharamkan.

Sasaran Bank Wakaf Mikro adalah masyarakat yang tidak bisa mengakses layanan bank alias unbankable sehingga mereka terhindar dari jerat renternir.

" Harapannya setelah menjadi nasabah, usaha mereka bisa bergerak, dan nantinya bisa pindah ke bank," kata Suparlan, Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 27 Juli 2019.

2 dari 5 halaman

OJK Target 100 Bank Wakaf Mikro Tahun Ini

Dream - Jumlah Bank Wakaf Mikro di Indonesia terus tumbuh. Tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan ada seratus Bank Wakaf Mikro di Tanah Air.

" Itu kalau dana sosialnya cukup," tutur Direktur Lembaga Keuangan Mikro OJK, Suparlan, di Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu 27 Juli 2019.

Saat diluncurkan pada 2017, jumlah Bank Wakaf Mikro berjumlah 20 unit. Pada Desember tahun lalu, bertambah menjadi 41. Hingga tengah tahun ini, sudah ada 51 Bank Wakaf Mikro di Indonesia.

Meski demikian, Suparlan mengaku tidak mengetahui jumlah dana yang saat ini tersedia untuk merealisasikan target seratus Bank Wakaf Mikro pada tahun ini.

" Kalau modal, terus terang kami dari regulator, yang tahu itu di Bank Syariah Mandiri karena ditampung di rekening. Kalau simpanan, ya rahasia," kata Suparlan.

Yang jelas, dana Bank Wakaf Mikro berasal dari beberapa sumber, antara lain sumbangan perorangan, corporate social responsibility perusahaan-perusahaan dan lembaga lain --termasuklembaga nonmuslim. " Dibolehkan sepanjang dari yang tidak haram," tegas Suparlan.

3 dari 5 halaman

Kini Warga Papua Bisa Nikmati Bank Wakaf Mikro

Dream – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penyediaa akses keuangan syariah untuk warga Papua. Otoritas keuangan ini meresmikan Bank Wakaf Mikro (BWM) Honai Sejahtera Papua di Jayapura, Papua.

“ Peluncuran BWM di Jayapura merupakan OJK untuk tidak hanya fokus pada pembiayaan nasabah besar atau korporasi, tetapi juga menyasar kepada penyediaan akses keuangan masyarakat kecil yang produktif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, di Jayapura, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 29 April 2019.

Peresmian BWM Honai Sejahtera Papua dilakukan Wimboh dan dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, Wakil Walikota Papua, Rustan Saru, dan Pimpinan Pondok Pesantren Ya Bunayya, KH Sholeh.

Dia mengatakan, keberadaan BWM yang pertama di Jayapura bisa menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal. Dengan begitu, perekonomian masyarakat bisa meningkat.

Menurutnya, lembaga jasa keuangan formal seperti bank memiliki keterbatasan untuk menjangkau masyarakat bawah ataupun yang berada di daerah, sehingga belum semua masyarakat bisa menggunakan layanan jasa keuangan secara optimal.

Indeks inklusi dan literasi keuangan OJK 2016 sebesar 67,8 persen dan 29,7 persen, menunjukkan masyarakat masih sulit untuk mendapatkan pinjaman karena tidak memiliki agunan untuk modal usahanya, sehingga kelompok masyarakat ini sering terjebak dalam jeratan rentenir.

“ Bank Wakaf Mikro diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang terkendala dengan agunan atau jaminan, ketika mengajukan pinjaman ke perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya, sehingga diharapkan bisa memajukan perekonomian masyarakat,” kata Wimboh. 

4 dari 5 halaman

Bersyukur Dibantu

Skema pembiayaan melalui Bank Wakaf Mikro adalah pembiayaan tanpa bunga karena hanya dikenakan biaya administrasi 3 persen per tahun dan mudah. Dokumen administrasinya hanya berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK).

Selain itu, dalam skema pembiayaan Bank Wakaf Mikro juga disediakan pelatihan dan pendampingan.

Nasabah Bank Wakaf Mikro Honai Sejahtera Papua, Wiwik, mengatakan dirinya merasakan manfaat yang besar dengan pembiayaan dari BWM. Wiwik mengaku usaha kue kering dan gado-gado terbantu dengan adanya BWM.

Sejak pertama kali didirikan akhir 2017, hingga akhir Februari 2019, sudah 43 Bank Wakaf Mikro yang terdaftar di OJK. Lembaga keuangan mikro ini telah menyalurkan pembiayaan kumulatif ke 13.552 nasabah dengan total pembiayaan sebesar Rp16,4 miliar. (ism)

5 dari 5 halaman

Beda Bank Wakaf Mikro, BMT dan BPRS

Dream - Bank Wakaf Mikro (BWM) merupakan lembaga baru di sektor pembiayaan berbasis syariah. Jauh sebelum BWM hadir, Indonesia mengenal Baitul Maal wa Tamwil (BMT) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Soekro Tratmono, BWM hadir bukan untuk menyaingi BMT dan BPRS. Menurut dia, pasar BWM berbeda dengan dua lembaga pembiayaan syariah itu.

" BWM menyasar lapisan masyarakat bawah," kata Soekro di Purwokerto, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Selain itu, menurut Soekro, BWM hanya menyalurkan pembiayaan sebesar Rp1 juta hingga Rp3 juta. Sedangkan BMT dan BPRS bisa mencapai Rp10 juta.

Tidak hanya itu, BWM tidak mensyaratkan adanya agunan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pembiayaan. Berbeda dengan BMT dan BPRS yang menetapkan adanya agunan.

" BPRS dan BMT kelasnya lebih tinggi dan tidak ada pendamping," kata dia.

Soekro juga menegaskan BWM berbeda dengan badan wakaf yang sudah ada lebih dulu. Menurut Soekro, meski sama-sama menggunakan kata 'wakaf', BWM sebenarnya merupakan nama dari platform lembaga keuangan mikro syariah.

" Jadi BWM bukan lembaga yang jalankan fungsi wakaf, tapi lembaga yang jalankan fungsi keuangan mikro syariah. Ini perlu kita pahami," kata Soekro.

Baik BWM maupun badan wakaf, keduanya mendapatkan uang dari donatur. Sementara pengertian donatur merupakan seluruh orang yang menyumbangkan kelebihan harta untuk membantu memberdayakan masyarakat miskin.

Sedangkan pengertian wakaf sendiri, dipahami sebagai menyerahkan sebagian harta milik untuk tujuan ibadah. Harta yang terkumpul digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan umat.

Beri Komentar