5 Karakteristik Hukum Islam yang Menunjukkan Kesempurnaannya, Muslim Wajib Memahami!

Reporter : Widya Resti Oktaviana
Senin, 10 Januari 2022 17:47
5 Karakteristik Hukum Islam yang Menunjukkan Kesempurnaannya, Muslim Wajib Memahami!
Hukum Islam tak memiliki batas serta bersifat kekal dan abadi.

Dream – Hukum Islam adalah pegangan dalam bertindak dan berperilaku bagi masyarakat yang berbeda dengan hukum-hukum lainnya. Sifat dari hukum Islam adalah kekal dan abadi. Tuntunan dalam menjalani kehidupan di dunia ini berlandaskan pada wahyu Allah SWT, yakni Al-Quran dan hadis Nabi.

Seiring dengan perubahan zaman, kehidupan manusia turut mengalami perubahan, tak terkecuali dengan perilaku-perilaku manusia juga memengaruhi penentuan hukum yang diciptakan dari ijtihad para ulama. Al Quran dan Hadis yang mengatur seluruh kehidupan manusia sendiri dibuat secara umum namun dipastikan berlaku sepanjang masa hingga akhir dunia.

Masyarakat muslim senantiasa menyandarkan segala keputusan berdasakan hukum Islam saat tengah mencari jalan keluar atas segala permasalahan yang dihadapinya. Harapannya agar semuanya sendi kehidupan senantiasa berjalan sesuai dengan syariat Islam.

Perbedaan dari lahirnya aturan inilah yang membuat ada beberapa karakteristik hukum Islam yang berbeda. Namun setiap muslim meyakini hukum Islam yang dijelaskan dengan gamblang dalam Quran dan Hadis sudah sempurna dan sesuai dengan akal serta fitrah manusia.

Nah, untuk mengetahui apa saja karakteristik hukum Islam tersebut, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.

1 dari 2 halaman

Karakteristik Hukum Islam

Karakteristik Hukum Islam

Seperti dikutip dari Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah Vol. 2, No. 1, Tahun 2004 dengan judul Karakteristik Hukum Islam (Konsep dan Implementasinya), hukum Islam pada hakikatnya adalah syariah yang sumbernya berasal dari Al-Quran dan sunah Rasul. Sedangkan ajaran pokok dalam Islam adalah konsep tauhid yang menjadi fondasi dalam struktur hukum Islam.

Melalui ajaran itulah muncul beberapa karakteristik hukum Islam yang penting untuk diketahui khususnya oleh umat Islam. Berikut adalah lima karakteristik hukum Islam yang dikutip melalui Jurnal Hukum Tata Negara Vol. 3, Edisi II, Tahun 2020 dengan judul Sifat dan Karakteristik Hukum Islam oleh M. Syaikhul Arif:

Sempurna (Takaful)

Seperti diketahui bahwa umat Islam yang ada di dunia ini tersebar di berbagai tempat dengan berbagai macam suku, ras, dan sebagainya. Sedangka syariat Islam sendiri ditujrunkan dalam bentuk yang umum. Sehingga hukum-hukumnya pun sifatnya adalah tidak berubah-ubah meski zaman telah berubah.

Syariat Islam yang bersifat universal ini bisa diterima di segala tempat dan juga kondisi. Oleh karena itu, kapan saja manusia bisa menyesuaikan perilakunya yang disesuaikan dengan Al-Quran, sehingga nantinya tidak melanggar dari apa yang ada di dalam Al-Quran.

Kesempurnaan Al-Quran ini bisa dilihat dari sudut pandang Islam yang berbagai macam. Oleh karena itu, dalam hukum Islam tidak mengharapkan adanya perdebatan antara ushul dan juga furu’. Namun kesemuanya saling melengkapi dan menguatkan.

Selain itu, hukum Islam juga bisa menerima dan melayani golongan yang masih bertahan dengan hal-hal yang bersifat tradisional maupun golongan yang sudah mengalami kemajuan dan menginginkan adanya pembaharuan. Hal inilah yang menunjukkan bahwa karakteristik hukum Islam itu adalah sempurna.

Elastis

Selain bersifat elastis, karakteristik hukum Islam juga elastis atau pun lentur. Di mana hukum Islam mampu berada di banyak bidang dalam kehidupan manusia. Hukum Islam selalu memerhatikan dari setiap sisi kehidupan dan juga bidang. Baik itu tentang ibadah, muamalah, jinayah, dan sebagainya.

Meskipun memerhatikan banyak sisi kehidupan dan bidang, namun hukum Islam ini tidaklah kaku dan memaksa. Untuk mengetahui lebih jelasnya lagi, karakteristik hukum Islam yang elastis dibuktikan dari kasus tentang jual-beli. Di dalam Al-Quran adalah empat ayat yang membahas tentang hukum jual-beli, yakni Al-Baqarah ayat 272, An-Nisa ayat 29, Al-Baqrah ayat 282, dan Al-Jumuah ayat 9.

Keempat ayat tersebut menjelaskan diperbolehkannya jual-beli dengan syarat adanya rida dari kedua belah pihak, tidak boleh riba, dan tidak boleh melakukan jual-beli saat adzan jumat.

Lalu Rasulullah saw menjelaskan aspek jual-beli yang umum di masanya dan lebih daripada itu adalah tradisi dari masyarakat yang bisa dijadikan untuk menetapkan hukum jual-beli.

2 dari 2 halaman

Karakteristik Hukum Islam

Wasthiyah

Karakteristik hukum Islam selanjutnya adalah wasathiyah, yakni seimbang tanpa berat sebelah. Di mana menyelaraskan antara kenyataan dengan fakta secara ideal. Keseimbangan dari hukum Islam itu ditunjukkan dari yang lama dengan yang baru maupun yang barat dengan yang timur. Semuanya tetaplah kuat dan tidak berubah.

Karakteristik hukum Islam ini sangatlah menjaga keseimbangan. Dalam artian idak terlalu memprioritaskan salah satu, namun jangan sampai melanggar dari perintah agama, norma, dan juga akhlak.

Universal dan Dinamis (Harakah)

Karakteristik hukum Islam lainnya adalah bersifat universal dan dinamis (harakah). Hukum Islam tak memiliki batas seperti halnya pemilik dari hukum itu sendiri yang kekuasaannya juga tidak terbatas, yakni Allah SWT.

Selain itu, hukum Islam juga bersifat dinamis bahwa bisa menyesuaikan dengan zaman yang terjadi. Oleh karena itulah, hukum Islam ini bisa dipergunakan pada waktu dan tempat yang berbeda seiring dengan perkembangan manusia.

Dalam gerakan hukum Islam juga memiliki kaidah asasiyah yang berupa ijtihad. Melalui ijtihad akan bisa menjawab setiap tantangan zaman dan mampu untuk memenuhi harapan dari setiap zaman dengan menjaga kepribadian serta nilai-nilai asasi.

Sistematis

Karakteristik hukum Islam yang terakhir adalah bersifat sistematis. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Islam menggambarkan beberapa ajaran yang logis dan saling berhubungan satu dengan lainnya. Misalnya saja perintah untuk sholat juga diiringi dengan perintah untuk berzakat. Lalu saat sedang makan dan minum juga dilarang untuk berlebihan. Bukan saja karena perintah agama, tetapi hal ini juga berpenagruh pada kesehatan.

Lalu dari sisi ekonomi, manusia diperintahkan untuk mencari rezeki namun hukum Islam pun melarang adanya sifat yang imperial dan kolonial saat sedang mencari rezeki. Pelaksanaan dari hukum Islam tidak akan bisa berjalan hanya dengan menerapkan sebagian saja atau meninggalkan sebagian saja.

Itulah kelima karakteristik hukum Islam yang penting untuk diketahui. Karena dari karaketristik tersebut menunjukkan betapa sempurnanya hukum Islam dan selalu bersifat adil kepada siapa saja.

Beri Komentar