Kedudukan Al-Quran Sebagai Sumber Hukum Islam (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam yang pertama di dalam syariat Islam. Karena Al-Quran merupakan wahyu yang langsung berasal dari Allah SWT. Ada berbagai petunjuk dan perintah dari Allah SWT yang seharusnya dijalankan oleh umat. Selain itu ada juga larangan dari Allah SWT yang sudah seharusnya untuk dihindari.
BACA JUGA: Ketahui kitab suci umat islam beserta fungsi dan makna surahnya
Karena Al-Quran adalah sumber hukum Islam yang pertama, maka bisa menjadi menjadi sumber hukum pertama kali. Jika pembahasan yang ada dalam Al-Quran tidak mudah untuk dipahami, barulah merujuk pada sumber hukum Islam yang selanjutnya, yakni berupa sunah, ijma, dan qiyas.
Kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam telah disebutkan secara detail, yakni hal-hal yang berhubungan dengan ibadah dan al ahwal asy syakhshiyah. Sedangkan untuk masalah lainnya, hanya disebutkan dalam Al-Quran secara umum atau secara global yang dalam fikih disebut dengan kully atau tidak mendetail.
Untuk mengetahui secara lebih lengkap pembahasan terkait kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam, berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber.
Secara umum, Al-Quran adalah kitab suci yang diyakini oleh agama Islam. Di mana dalam Al-Quran berisi wahyu-wahyu Allah SWT yang ditulis dengan menggunakan bahasa Arab. Kemudian diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril.
Seperti dikutip dari Merdeka.com, secara bahasa Al-Quran berasal dari kata وقرانا- قراة- يقرا - اقر yang artinya adalah sesuatu yang dibaca. Di mana dalam hal ini memiliki makna anjuran yang ditujukan pada umat Islam agar membaca Al-Quran.
Sedangkan menurut M. Quraish Shihab, Al-Quran adalah bacaan yang sempurna. Nama Al-Quran adalah nama pilihan dari Allah SWT yang tepat, karena tidak ada satu pun bacaan yang bisa menjadi tandingan dari Al-Quran. Oleh karena itulah, Al-Quran menjadi bacaan yang paling sempurna dan mulia.
Lalu menurut Abdul Manan, Al-Quran adalah kalam Allah SWT yang diturunkan dengan perantara malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw dengan lafaz bahasa Arab, dengan makna yang benar agar menjadi hujah dalam pengakuannya sebagai Rasulullah, dan sebagai undang-undang yang dijadikan pedoman bagi umat manusia, juga sebagai amal ibadah apabila dipercaya. Ia ditadwinkan di antara dual embar mushaf yang dimulai dari surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas.
Melalui beberapa pengertian dari Al-Quran tersebut, maka bisa diketahui ada beberapa karakteristik yang dimiliki oleh Al-Quran berikut ini seperti dikutip melalui Merdeka.com:
Al-Quran adalah Kalam Allah SWT
Kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah firman atau kalam Allah SWT. Di mana Al-Quran bukanlah perkataan yang berasal dari malaikat Jibril, bukan sabda dari Nabi Muhammad saw, dan bukan juga perkataan dari manusia. Kesemuanya hanya memiliki kewajiban untuk mengamalkannya saja.
Al-Quran Hanya Diberikan pada Nabi Muhammad saw
Diturunkannya Al-Quran hanya kepada Nabi Muhammad saw saja. Sedangkan kitab yang diberikan pada nabi-nabi sebelumnya bukanlah Al-Quran. Namun ada kitab zabur, taurat, dan Injil.
Al-Quran Adalah Mukijizat
Hadirnya Al-Quran adalah sebagai mukjizat. Sehingga sampai kapan pun tidak ada yang bisa menandingi Al-Quran. Baik itu secara individu maupun kolektif. Bahkan mereka yang ahli sastra pun tak akan mampu untuk menandinginya.
Diriwayatkan secara Mutawatir
Keberadaan Al-Quran ini diterima dan diriwayatkan oleh banyak orang yang mustahil untuk berdusta. Dan untuk periwayatannya pun dilakukan dari masa ke masa dan secara berturut-turut hingga akhirnya bisa kita baca sekarang ini.
Membaca Al-Quran Adalah Ibadah
Membaca Al-Quran adalah bagian dari ibadah. Inilah yang membedakan saat membaca Al-Quran dengan bacaan-bacaan lainnya. Bahkan walaupun sahabat Dream tidak mengetahui makna dari bacaan di dalam Al-Quran tersebut, maka tetap akan dicatat sebagai ibadah. Apalagi jika kamu tahu makna dan bisa mengamalkannya. Tentunya hal tersebut akan lebih baik.
Sebagaimana diketahui bahwa ada empat madzhab yang dikenal oleh umat Islam, yakni madzhab Syafi’I, Maliki, Hanafi dan Hambali. Nah, berikut adalah pandangan tentang kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam menurut empat ulama yang dikutip melalui Jurnal Hukum dan Keadilan Vol. 4, No. 1, Tahun 2017 berjudul Al-Quran sebagai Sumber Hukum Utama oleh Abdul Latif:
Pandangan Imam Syafi’i
Menurut Imam Syafi’I, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah menempati yang pertama dan paling pokok. Beliau pun berkata berikut ini:
“ Tidak ada yang diturunkan kepada penganut agama mana pun, kecuali petunjuk terdapat di dalam Al-Quran.”
Sehingga setiap mengeluarkan pendapat-nya, Imam Syafi’i selalu mengikutsertakan nash-nash dari Al-Quran. Menurut Imama Syafi’i, Al-Quran dan sunah berada dalam satu martabat, yang adalah sama-sama berasal dari Allah SWT.
Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam bukanlah sebagai makhluk. Karena kalam Allah SWT sendiri tergolong sebagai sifat Allah SWT. Imam Malik pun sangat menentang jika ada orang yang menafsirkan Al-Quran secara murni tanpa menggunakan atsar. Beliau pun mengatakan:
“ Seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Quran (dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu.”
Sehingga Imam Malik pun memberikan batasan tentang pembahasan Al-Quran ini agar dalam penafsirannya tidak dilakukan dengan sembarangan atau terjadi kebohongan.
Pandangan Imam Abu Hanifah
Menurut Imam Abu Hanifah, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah menempati posisi yang pertama. Di antara dalil yang menunjukkan pendapat dari Imam Abu Hanifah bahwa Al-Quran hanya maknanya saja, beliau mengatakan bahwa diperbolehkan untuk sholat dengan menggunakan bahasa Parsi, meskipun tidak dalam kondisi madharat. Namun hal ini diperuntukkan bagi mereka yang pemula dan tidak berlaku secara berkelanjutan.
Sedangkan menurut pandangan Imam Syafi’i, meski orang tersebut bodoh, maka tidaklah boleh membaca Al-Quran dengan menggunakan bahasa lain selain bahasa Arab.
Pandangan Imam Ibnu Hambal
Menurut Ibnu Hambal, kedudukan Al-Quran sebagai sumber hukum Islam adalah yang utama, kemudian dilanjutkan dengan sunah. Selain sebagai sumber, Al-Quran juga adalah tiang agama Islam. Di mana di dalamnya terkandung kaidah-kaidah yang tidak akan pernah mengalami perubahan sampai kapan pun. Selain itu, dalam Al-Quran juga terdapat hukum yang sifatnya umum dan pembahasan tentang akidah.
Advertisement
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya