Dream - Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari diputuskan melanggar etik lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengikuti tahapan pemilu.
Putusan ini dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP menilai Hasyim melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang putusan perkara dugaan pelanggaran pada pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, Senin 5 Februari 2024.
kata Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.
Hasyim Asy'ari telah menjabat sebagai Ketua KPU sejak 12 April 2022. Dengan masa bakti sampai 2027.
Sebelumnya dia menjadi anggota KPU yang dilantik pada 29 Agustus 2016.
Di luar dari pelanggaran etik, Hasyim Asy'ari yang juga seorang pejabat negara telah melaporkan harta kekayaannya kepada LHKPN KPK untuk periode 2022.
Total kekayaan Hasyim Asy'ari mencapai Rp9.094.000.000.
Hartanya terdiri dari 11 aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah. Seperti, Semarang, Kudus, Rembang, dan Pati senilai Rp6.750.000.000.
Dia juga memiliki 4 aset kendaraan senilai Rp 324.000.000.
Kendaraannya terdiri dari motor Vespa PX150 tahun 1985 senilai Rp20 juta, motor Honda Speice tahun 2011 senilai Rp4 juta, mobil Toyota Prado tahun 2006 senilai Rp150 juta, dan terakhir mobil Nissan New Serena tahun 2014 senilai Rp150 juta.
Selain itu, harta bergerak lainnya Rp830.000.000. Kas dan setara kas Rp1.190.000.000.
Dia tidak ada tanggungan utang, sehingga kekayaannya mencapai Rp9.094.000.000.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur