Logo Halal Indonesia (Kementerian Agam)
Dream - Kementerian Agama telah meluncurkan logo baru halal Indonesia. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), logo tersebut wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk dan berlaku terhitung mulai 1 Maret 2022.
Namun demikian, Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu.
" Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," tambah Aqil Irham.
Menurut Aqil, kebijakan ini merupakan kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
" Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tutur Aqil Ihram.
Sumber: Kementerian Agama
Dream - Kementerian Agama telah mengeluarkan logo halal baru. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan masih punya kewenangan untuk mengeluarkan fatwa kehalalan sebuah produkk.
" Fatwa menyangkut masalah kehalalan produk menurut Undang-Undang yang ada memang masih menjadi tanggung jawab MUI," kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, dikutip dari merdeka.com, Senin 14 Maret 2022.
" Jadi berdasarkan fatwa dari MUI tersebutlah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat halal terhadap produk-produk tersebut," tambah dia.
Dahulu, kata dia, logo halal memang menjadi hak dan wewenang MUI. " Tapi setelah keluarnya UU JPH maka tentu hal demikian menjadi hak dan wewenang dari Kementerian Agama atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," ujar dia.
Anwar menyayangkan logo baru tersebut tidak memuat kata MUI. Padahal, kata dia, dalam pembicaraan ada 3 unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo halal baru tersebut.
" Ada kata BPJPH, MUI, dan kata halal, dimana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab. Tetapi setelah logo tersebut jadi, kata BPJPH DAN MUI-nya hilang," ungkap Anwar.
Menurut dia, kata halal yang ditulis dalam bahasa arab dalam bentuk kaligrafi pada logo baru membuat banyak orang tak tahu bahwa simbol itu merupakan kata halal. Logo baru itu, tambah dia, terlalu mengedepankan kepentingan artistik.
" Saya setelah melihat logo tersebut yang tampak oleh mereka bukan kata halal dalam tulisan arab tapi adalah gambar gunungan yang ada dalam dunia perwayangan," tutur dia.
Advertisement