Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Instagram @smindrawati)
Dream - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan insentif fiskal untuk 33 Pemerintah Daerah (Pemda) dengan total dana Rp330 miliar. Insentif ini diberikan dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023 periode pertama.
" Periode pertama ini, alokasi yang diberikan totalnya Rp330 miliar, dengan alokasi tertinggi Rp12,29 miliar (Kab. Banyuwangi), dan terendah Rp8,892 miliar," kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam Penyerahan Insentif Fiskal Kategori Kinerja Pengendalian Inflasi di Daerah, Senin, 31 Juli 2023.
Pemberian insentif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 271 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
Insentif fiskal ini bisa diharapkan dapat mendanai kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat, mendukung pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Berikut rincian masing-masing 33 Pemerintah Daerah yang mendapatkan insentif fiskal:
- Provinsi Gorontalo Rp 8.982.597.000
- Kota Gunungsitoli Rp 8.982.661.000
- Kota Serang Rp 9.003.751.000
- Kota Payakumbuh Rp 9.138.406.000
- Provinsi Kalimantan Tengah Rp 9.340.027.000
- Kab. Banyuasin Rp 9.454.033.000
- Kab. Halmahera Selatan Rp 9.480.979.000
- Kab. Indragiri Hilir Rp 9.492.022.000
- Kab. Gayo Lues Rp 9.506.496.000
- Kab. Aceh Barat Rp 9.532.909.000
- Kab. Sintang Rp 9.560.837.000
- Kab. Bungo Rp 9.565.349.000
- Kab. Aceh Selatan Rp 9.589.276.000
- Kab. Ogan Ilir Rp 9.591.545.000
- Kab. Aceh Besar Rp 9.597.631.000
- Kab. Jepara Rp 9.664.190.000
- Kab. Bengkulu Utara Rp 9.680.149.000
- Kab. Pohuwato Rp 9.891.162.000.
- Kab. Kayong Utara Rp 9.943.767.000
- Kab. Minahasa Selatan Rp 9.980.079.000
- Kab. Bekasi Rp 10.015.718.000
- Kab. Sukamara Rp 10.019.416.000
- Kab. Sleman Rp 10.021.848.000
- Kab. Halmahera Timur Rp 10.275.276.000
- Kab. Bangka Tengah Rp 10.310.410.000
- Kota Dumai Rp 10.353.065.000
- Kab. Garut Rp 10.634.802.000
- Kab. Merangin Rp 10.820.277.000
- Kota Langsa Rp 10.844.657.000
- Kab. Pangandaran Rp 11.081.589.000
- Provinsi DKI Jakarta Rp 11.677.376.000
- Kota Bitung Rp 11.677.460.000
- Kab. Banyuwangi Rp 12.290.240.000
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan yang menjadi kontributor terbesar inflasi berdasarkan kategori ada dua. Antara lain inflasi komponen bergejolak (volatile food) dan harga barang/jasa yang ditetapkan pemerintah (administered price).
Maka, untuk menjaga stabilitas harga, pemerintah pusat menggerakkan pemerintah daerah (pemda) untuk turun tangan mengatasi inflasi di masing-masing wilayah. Mengingat harga pangan misalnya bisa menjadi penentu tingkat inflasi nasional.
" Kalau kita bisa mempertahankan atau menjaga stabilitas harga pangan ini akan sangat menentukan tingkat inflasi kita terkendali. Makanya, sekarang koordinasi dengan daerah-daerah dilakukan," kata Sri Mulyani dalam acara Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Jakarta, Rabu, 7 September 2022 lalu.
Advertisement