Jawab Pengembang Apartemen yang Dikeluhkan Komika Acho

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Selasa, 8 Agustus 2017 05:30
Jawab Pengembang Apartemen yang Dikeluhkan Komika Acho
PT Duta Paramindo Sejahtera mengklaim tidak pernah mengkriminalkan konsumennya.

Dream - PT Duta Paramindo Sejahtera selaku pengelola Apartemen Green Pramuka membantah telah mengkriminalkan salah satu konsumennya, Muhadkly MT atau Acho. Pernyataan tersebut disampaikan perusahaan properti itu lewat kuasa hukumnya, Muhammad Rizal Siregar.

" Apartemen Green Pramuka melakukan Kriminalisasi terhadap Acho adalah tidak benar," kata Rizal di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, Senin, 7 Agustus 2017.

Rizal menjelaskan kliennya tidak pernah melakukan penipuan saat transaksi jual beli kepada 4 ribu pemilik apartemen. Menurut dia, jual beli dijalankan secara transparan.

" Selama proses transaksi jual-beli unit Apartemen Green Pramuka, pengembang tidak pernah sekalipun, hingga saat ini, melakukan penipuan kepada calon pemilik dan penghuni," ucap dia.

Menurut Rizal, hak dan kewajiban calon pembeli telah tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli unit apartemen. Dengan perjanjian itu pula pengembang berhak melaporkan konsumen jika melanggar hak dan kewajiban tersebut.

" Apakah salah pengembang melakukan pelaporan kepada pemilik atau penghuni apabila telah terjadi tindak pidana yang merugikan pengembang Apartemen Green Pramuka?" tanya Rizal.

Sebelumnya, Acho ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atas laporan pengelola apartemen Green Pramuka. Penyebabnya, Acho menulis pernyataan di blognya pada 2015 lalu berisi keluhan atas pelayanan pengelola Green Pramuka yang tidak profesional.

Merasa tidak terima, pengembang melalui kuasa hukumnya yang lain, Danang Surya Winata melaporkan Acho ke polisi. Pemeran Sam Maulana dalam Film Catatan Akhir Kuliah itu dituduh melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan fitnah Pasal 310, 311 KUHP.

(Sah)

Beri Komentar