Kriteria Penerima dan Cara Penyaluran Gaji Tambahan Rp600 Ribu dari Pemerintah
Dream - Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir memastikan adanya program gaji tambahan untuk 13 juta pekerja non-PNS. Rencananya tambahan penghasilan Rp600 ribu itu akan diberikan selama 4 bulan.
Program bantuan sosial untuk pekerja ini dirancang diberikan langsung per dua bulan ke masing-masing pekerja.
"Sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan," ujar Erick yang juga menjabat Menteri BUMN, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2020.
Erisk mengatakan program stimulus ini sedang dalam proses finalisasi agar bisa dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020. Pegawai yang menjadi sasaran adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Para pekerja ini adalah golongan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji maksimal Rp5 juta per bulan.
Menurut Erick, bantuan sosial terbaru ini merupakan bagian dari program pemulihan ekonomi yang dilaksanakan oleh pemerintah. Gaji tambahan untuk pegawai menambah program yang sudah dijalankan pemerintah seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM.
"Dibutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat," katanya.
Dia juga memastikan percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat. Diharapkan cara ini akan tetap menjaga kesehatan masyarakat sekaligus membangkitkan kembali roda perekonomian nasional.(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Gaji 13 Juta Pekerja Akan Bertambah Rp600 Ribu dari Pemerintah
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan rencana program pemberian insentif berupa tambahan penghasilan bagi pegawai yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan akan menyasar 13 juta karyawan.
"Pemerintah sedang mengkaji pemberian gaji kepada 13 juta pekerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2020.
Program baru dari pemerintah di masa Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini diperkirakan akan menelan anggaran pemerintah hingga Rp3,12 triliun.
Sri Mulyani menyatakan program ini masih dalam tahapan pengkajian pemerintah.
Rencana program gaji tambahan untuk belasan juta pekerja ini menambah insentif lain yang disiapkan pemerintah. Program lainnya adalah bantuan sosial produktif bagi 12 juta pelaku Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM). Masing-masing pelaku UMKM akan mendapat Rp 2,4 juta.
"Pengusaha UMKM sangat kecil itu bentuknya bantuan produktif jadi bukan pinjaman ini anggarannya Rp 30 triliun," tandasnya.(Sah)
Pegawai Bergaji di Bawah Rp5 Juta Akan Dapat `Bonus` Rp600 Ribu dari Pemerintah?
Dream - Berbagai program dirancang pemerintah untuk mengatasi dampak Covid-19 pada masyarakat. Setelah memperpanjang insentif pajak hingga akhir tahun, pemerintah berencana memberi bantuan tambahan pemasukan bagi para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.
Program tambahan penghasilan bagi pegawai ini akan masuk dalam skema Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus dibahas pemerintah.
Nantinya, pemerintah akan menetapkan sektor-sektor usaha dari para pegawai bergaji di bawah Rp5 juta yang dianggap layan mendapat santunan sosial. Rencananya program ini berlangsung selama enam bulan.
"Terkait insentif itu, pemerintah siapkan beberapa insentif," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Strategi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Rilis PDB Kuartal II/2020, Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurut Airlangga, untuk jangka pendek, pemerintah tengah fokus memprioritaskan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui program Prakerja. Setelah itu, baru akan ada program lanjutan.
“Jangka pendek, pegawai yang terdampak PHK dari data Kemenaker 2,1 juta, ini diselesaikan melalui Kartu Prakerja dahulu. Jadi prioritasnya itu dulu baru program lanjutan,” kata Airlangga.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Gaji Plus Fasilitas Direktur Eksekutif & Direksi Program Kartu Prakerja Terkuak
Dream - Pemerintah mematok besaran gaji para pengelola program kartu prakerja dengan nilai fantastis. Seorang direktur eksekutif akan mendapatkan penghasilan bulanan sebesar Rp77,5 juta per bulan.
Sementara para direksi manajemen program kartu prakerja mendapatkan gaji dengan besaran bervariasi. Gaji direksi terendah adalah Rp47 juta dan termahal Rp62 juta.
Penetapan gaji direktur eksekutif dan manajemen pelanakan keuangan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020. Payung hukum itu juga mengatur tentang fasilitas yang diterima manajemen.
"Hak keuangan bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan setiap bulan," bunyi dalam Perpres nomer 81 tahun 2020 pada pasal 1 ayat 2.
Peraturan yang diteken Jokowi pada 20 Juni 2020 tersebut menjelaskan gaji yang diberikan mulai dari direktur eksekutif hingga direktur Hukum, Umum, dan Keuangan. Nominalnya beragam mulai dari Rp 40 juta hingga Rp 77 juta.
Gaji Direktur Program Kartu Prakerja
Hak keuangan yang diterima manajemen tersebut bersifat bersih atau netto. Artinya gaji yang diterima direktur eksekutif dan Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja sudah dipotong pajak. "Pajak sebagaimana dimaksud dibebankan pada Sekretariat Komite," pasal 2 ayat 4.
Berikut rincian gaji para bos kartu prakerja pada pasal 1 ayat 2:
a. Direktur Eksekutif sebesar Rp77,5 juta
b. Direktur Operasi sebesar Rp62 juta
c. Direktur Teknologi sebesar Rp58.000.000,00
d. Direktur Kemitraan, Komunikasi, dan Pengembangan
Ekosistem sebesar Rp54,25 juta
e. Direktur Pemantauan dan Evaluasi sebesar
Rp47 juta
f. Direktur Hukum, Umum, dan Keuangan sebesar
Rp47 juta
Fasilitas yang Diterima
Beleid itu juga mengatur berbagai yang akan diterima direktur eksekutif dan manajemen pengelola program Prakerja. Salah satunya adalah fasilitas perjalanan dinas serta jaminan sosial.
Tertera dalam pasal 3 fasilitas biaya perjalanan dinas bagi direktur eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya atau pejabat eselon I seperti Sekjen, Sesmen, Dirjen, Deputu, Staf Ahli Menteri, atau Sekda Provinsi.
“Fasilitas biaya perjalanan dinas bagi Direktur Eksekutif diberikan setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," pada pasal 3.
(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bikin Netizen +62 Ingin Pindah, Gaji Minimum Pekerja Asing di Negara Tetangga Ini Naik Jadi Rp65 Juta Mulai Januari 2025
Namun ada syarat tertentu bagi para pekerja asing jika ingin mendapatkan kenaikan gaji lumayan besar itu.
Baca SelengkapnyaProgram Prakerja 2024 Telah Dibuka! Cek Persyaratannya Berikut
Pemerintah kembali membuka pendaftaran Program Prakerja 2024.
Baca SelengkapnyaNaik 8 Persen, Segini Gaji TNI di Tahun 2024
Pemerintah telah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penghasilan per Kapita Tak Tembus Rp15 Juta dalam 6 Tahun, Rakyat RI Bisa Gagal Jadi Negara Maju Seumur Hidup
Gaji rata-rata pekerja di Indonesia saat ini masih jauh untuk bisa dikategorikan sebagai masyarakat negara maju.
Baca SelengkapnyaBungkus! Tebak kopi Sachet
Sahabat dream, kalian suka minum kopi sachet gak nih? Kalau pernah, pasti bisa dong jawab tebakan ini.
Baca Selengkapnya