Kemnaker Memastikan Seluruh Pegawai Yang Berhak Menerima Subsidi Gaji Akan Mendapat Haknya
Dream - Sejumlah pegawai penerima bantuan subsidi gaji total Rp2,4 juta telah menerima tahap pertama pembayaran. Sebanyak 2,5 juta pegawai berhak meneirma tambahan penghasilan yang ditransfer ke rekening tabungan pekerja.
Peluncuran program subsidi gaji tahap pertama ini membuat pegawai lain yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan berharap cemas. Hingga saat ini mereka belum memperoleh tambahan pemasukan Rp1,2 juta yang diberikan pemerintah.
Pencairan bantuan bulanan senilai Rp600 ribu selama empat bulan dipastikan lebih cepat diterima para pegawai yang menjadi nasabah bank BUMN atau Bank-bank Milik Negara (Himbara).
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Soes Hindharno memastikan seluruh calon penerima bantuan subsidi gaji pasti akan mendapat dana sesuai haknya. Namun soal waktu pengiriman sepenuhnya mengikusi aturan internal perbankan.
" Ini hanya soal waktu," kata Soes dikutip Dream dari Merdeka.com.
Menurut Soes pegawai yang umumnya belum menerima bantuan subsidi gaji kemungkinan berasal dari nasabah bank non-Himbara. Untuk para pegawai ii, kemungkinan dana diperoleh dengan perbedaan waktu antara 3-4 hari.
" Itu hanya soal perbedaan aturan internal perbankan," jelas dia
Soes juga memastikan tidak ada perbedaan mekanisme penyaluran subsidi gaji bagi nasabah Bank Himbara maupun nasabah non-bank Himbara. Perbedaan mungkin hanya berbeda dari sisi waktu diterima dana subsidi gaji.
Dengan mengikuti aturan perbankan, Soes menyarankan seluruh pihak bersabar karena perbedaan waktu penyaluran antara pekerja dengan rekening bank himbara dan swasta.
" Ini jangan sampai menjadi polemik, cuma beda 3-4 hari saja. Kita nunggu saja," tegasnya.
Lebih jauh Soes mengatakan Kemnaker membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang hendak memastikan diri sebagai penerima program subsidi gaji.
Pekerja dapat menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk menggali informasi terkait status keaktifan peserta. Kedua, pekerja dapat mengadukan secara virtual dengan alamat portal kemnaker.go.id apabila membutuhkan informasi yang lebih jelas akan program subsidi gaji.(Sah, Sumber: Merdeka.com)
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan terus mengebut proses penyaluran subsidi gaji tahap ke dua untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta.
" Minggu ini kami minta tiga juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, dikutip dari Liputan6.com, Senin 31 Agustus 2020.
" Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi tiga juta data biar mempercepat penyerapan (bantuan subsidi gaji)," tambah dia.
Menurut Ida Fauziah, pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun pada program bantuan subsidi gaji dengan jumlah target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja.
Para pekerja yang ditargetkan mendapatkan subsidi gaji itu memang masih berstatus sebagai karyawan, namun penghasilan mereka berkurang atau bahkan tidak mendapatkan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.
" Kami sedang kumpulkan nomor rekening pekerja penerima, data yang sudah masuk sebanyak 13,8 juta pekerja dan sekarang dalam proses validasi teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida Fauziah menambahkan, pekerja penerima bantuan subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
" Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," katanya.
Pencairan bantuan subsidi gaji dilakukan oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.
Pada program bantuan subsidi gaji, para pekerja penerima akan mendapatkan Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan atau total Rp2,4 juta yang akan dikirimkan langsung ke nomor rekening penerima.