Lagi, Pemerintah Lelang Utang Syariah Rp 2 Triliun

Reporter : Ramdania
Selasa, 19 Mei 2015 11:25
Lagi, Pemerintah Lelang Utang Syariah Rp 2 Triliun
Pemerintah gencar cari utang syariah.

Dream - Pemerintah akan kembali melakukan lelang empat seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN/sukuk negara) pada hari ini. Target indikatif yang ditetapkan pemerintah melalui lelang ini sebesar Rp 2 triliun, yang akan digunakan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Keempat seri SBSN yang akan dilelang terdiri atas tiga seri SBSN berbasis proyek (Project Based Sukuk) serta satu seri SBSN jangka pendek. SBSN berbasis proyek yang akan dilelang yaitu seri PBS006 (reopening), PBS007 (reopening) dan PBS008 (reopening). Sementara, SBSN jangka pendek yang akan dilelang yaitu seri SPN-S 06112015 (reopening).

SBSN seri PBS006 akan jatuh tempo pada 15 September 2020 dan menawarkan imbalan sebesar 8,25 persen. Seri PBS007 akan jatuh tempo pada 15 September 2040, menawarkan imbalan sebesar 9 persen. Seri PBS008 akan jatuh tempo pada 15 Juni 2016, menawarkan imbalan sebesar 7 persen.

Seperti dikutip dari laman situs Kementerian Keuangan, Selasa, 19 Mei 2015, penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam APBN Tahun Anggaran 2015.

Sementara, seri SPN-S 06112015 akan jatuh tempo pada 6 November 2015 dan menawarkan imbalan berupa diskonto. Penerbitan SBSN ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan yang telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyatakan bahwa lelang akan dibuka pada 19 Mei 2015 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 21 Mei 2015.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids). Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Beri Komentar