Standardisasi Sukuk Di Pasar Modal Sangat Diharapkan Investor.
Dream - Lembaga pemeringkat, Standard and Poor's (S&P) mendesak dibuatnya standardisasi surat utang syariah (sukuk). Adanya standardisasi diyakini bisa membuat pasar sukuk lebih menarik lebih banyak investor.
Direktur Keuangan Syariah S&P, Mohamed Damak, mengatakan obligasi syariah ini berkembang signifikan di pasar modal syariah dalam dua dekade. Meskipun demikian, hanya ada 4.650 penawaran sejak 2005 dan penerbitannya menurun dari puncaknya pada 2012. Larangan pengadaan bunga utang yang membuat investor enggan membuat penawaran.
Damak menjelaskan, banyak hal memicu perlunya dibuat standardisasi sukuk. Contohnya, perbedaan pendapat ulama yang menginterpretasikan hukum syariah dan penerapannya dalam pembiayaan utang.
Standardisasi ini diprediksi akan dicapai dalam waktu 3-5 tahun dengan organisasi multilateral semacam Islamic Development Bank (IDB) yang bekerja untuk membuat model penerbitan dan penawaran sukuk.
" Saya berharap standardisasi ini akan rampung dalam beberapa hari ke depan," kata Damak dalam media briefing di London, Inggris, dilansir dari CNBC, Jumat 27 Mei 2016.
" Jika proses mirip proses untuk obligasi konvensional, mungkin lebih banyak orang yang bisa mengakses pasar (sukuk)," kata Damak.
Dikatakan, Inggris merupakan salah satu negara barat pertama yang menerbitkan sukuk pada tahun 2014. Padahal, mereka sudah mengumumkan niatnya pada 2006. Jeda waktu eksekusi ini adalah ilustrasi tantangan yang dihadapi oleh emiten potensial. Tantangan ini bisa dihadapi dengan adanya standardisasi sukuk.
" Ada banyak emiten yang saat ini melirik pasar sukuk. Namun, ketika melihat prosesnya, mereka takut," kata dia.
Damak melanjutkan, kompleksitas penerbitan sukuk adalah salah satu alasan volume penawaran sukuk turun baru-baru ini. Saat ini, penerbitan sukuk global mencapai US$50 miliar-55 miliar (Rp678,75 triliun-74,66 triliun) pada 2016. Penerbitan sukuk ini turun US$63,4 miliar (Rp860,65 triliun). Penurunan harga minyak ini membuat pemerintah mengerem obligasi pemerintah dan memotong anggaran belanja.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!